Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Adanya Mafia Karantina Covid-19

Reporter

image-gnews
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Dok: Divhumas Polri
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Dok: Divhumas Polri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri membentuk tim khusus penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan yang melibatkan kelompok yang terstruktur atau terorganisir yang dikenal dengan istilah mafia karantina COVID-19.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan Kapolri memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk membentuk tim khusus tersebut.

“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi dan verifikasi dengan berbagai pihak,” kata Dedi, Selasa 8 Februari 2022.

Tim tersebut akan menyelidiki proses mulai dari hulu hingga hilir proses karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia. Pihak-pihak yang dimaksud, di antaranya pihak Imigrasi, kekarantinaan kesehatan, Satgas COVID-19, pengelola bandara hingga petugas di bandara.

“Temasuk pihak di hulu, yakni PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang melakukan karantina,” kata Dedi.

Menurut dia, hingga kini penyelidikan terkait mafia karantina COVID-19 tersebut masih berlangsung, penyidik melakukan penyelidikan untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam proses kekarantina.

Jika ditemukan ada, dan penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, maka Polri memastikan akan menindak tegas pelaku yang terlibat.

“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dedi menyebutkan pembentukan tim khusus ini sebagai bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo.

Ia juga mengungkapkan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan yang ditemukan, terjadi karenanya adanya area rawan, baik dari seseorang warga negara asing mapun warga negara Indonesia, mulai saat keluar dari pesawat hingga menuju Keimigrasian.

“Di area rawan yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekerantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA adan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” kata Dedi.

Guna meminimalisir hal tersebut, Dedi menyebutkan Polri telah meluncurkan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi yang memiliki kemampuan melakukan pengawasan secara digital.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aplikasi tersebut dirancang mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia melalui pintu kedatangan bandara, pelabuhan dan juga Pos Lintas Batas Negara (PBLN).

"Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi," katanya.

Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina. Bahkan, bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina.

“Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya," ujarnya.

Meski dinilai efektif, namun Dedi juga mengungkapkan beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan terhadap internet. Aplikasi dapat berjalan bila didukung jaringan internet yang stabil.

Kemudian, kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan ponselnya untuk kabur dari karantina sehingga tidak bisa terlacak oleh aplikasi yang terpasang di ponsel pintarnya.

"Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan," katanya.

Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus COVID-19 yang kembali meningkat. Masyarakat diingatkan ada konsekuensi hukum jika melanggar prosedur kekarantinaan.

Ia menyebutkan, ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan.

“Itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," katanya.

Baca juga: Ada Blind Spot, Bandara Soekarno-Hatta Rawan Mafia Karantina

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

6 jam lalu

Kate, putri Alvin Lim ikut berorasi dalam demo menolak penahanan ayahnya di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan, Senin, 24 Oktober 2022. Alvin ditahan dalam kasus pemalsuan dokumen dengan vonis empat tahun enam bulan penjara. TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magan
Putri Alvin Lim Adukan Hotman Paris Hutapea ke Bareskrim

Putri Alvin Lim melaporkan Hotman Paris Hutapea karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.


7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

11 jam lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menuntaskan kisruh pembangunan Rempang Eco-City


Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

14 jam lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Kasus Bandar Narkoba Fredy Pratama, Irjen Krishna Murti: Jadi Buronan Utama

Pencarian pelaku utama bandar Narkoba Fredy Pratama terus dilakukan oleh polisi dan bekerja sama dengan Otoritas Polisi Thailand.


Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

19 jam lalu

Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny G. Plate, didakwa korupsi dengan menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo dalam sidang perdana Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, 5 Saksi Mahkota Bersaksi untuk Johnny G. Plate Cs

Sidang dugaan korupsi BTS Kominfo masih berlanjut. Sekitar 9 saksi yang diperiksa hari ini.


2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

1 hari lalu

Bakal calon presiden dari partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan gagasan di UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa, 19 September 2023. Bicara gagasan yang menghadirkan tiga bakal calon presiden Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subanto tersebut memberikan kesempatan bacapres menyampaikan gagasan jika terpilih menjadi presiden. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
2 Caleg Eks Terpidana Korupsi yang Diklaim Prabowo Dicoret, Masih Terpampang di Daftar Caleg Situs Gerindra

Prabowo mengatakan 2 caleg eks terpidana korupsi telah dicoret dari daftar caleg. Kenyataannya nama Syaifur Rahman dan H, Amri masih bercokol.


Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

2 hari lalu

Agus Muhammad Iqdam Kholid atau dikenal Gus Iqdam. FOTO/instagram/iqdammuhammad_
Sowan ke Gus Iqdam, Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta: Kami Sudah Saling Memaafkan

Berikut klarifikasi kronologi dan kenapa ada perlakuan yang dianggap tidak menyenangkan oleh Gus Iqdam itu menurut Imigrasi Soekarno-Hatta.


Jaringan Narkoba Fredy Pratama Diungkap Bareskrim Polri, Siapa KIF dan Mr W?

2 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Diungkap Bareskrim Polri, Siapa KIF dan Mr W?

Bareskrim Polri gencar memburu jaringan narkoba Fredy Pratama. Berikut jejaring gembong narkoba itu yang berhasil diungkap Polri.


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

2 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

3 hari lalu

Liquefied Natural Gas. Foto : NRDC
Apa Itu LNG yang jadi Objek Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Mengenal lebih jauh tentang LNG yang jadi objek korupsi eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.


Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

3 hari lalu

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Ini Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana, Rugikan Negara Rp 236 Miliar

Mantan Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang fiktif. Seperti apa modusnya?