Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Februari 2022, Cermati Aturan Barunya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pekerja melintas di depan spanduk himbauan terkait penyebaran Covid-19 di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Warteg, lapak makanan, kafe serta restoran dapat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen selama Jabodetabek berstatus PPKM Level 3. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Pekerja melintas di depan spanduk himbauan terkait penyebaran Covid-19 di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Warteg, lapak makanan, kafe serta restoran dapat buka hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen selama Jabodetabek berstatus PPKM Level 3. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali menjadi hingga 14 Februari 2022. Ada sejumlah aturan pembaruan selama perpanjangan PPKM ini.

Pembaruan keputusan dalam PPKM tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menekankan, aturan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat beberapa hari terakhir.

"Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh Pemerintah," kata dia dikutip dari siaran pers, Selasa, 8 Januari 2022.

Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada Level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan Level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan pada daerah yang berada di Level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah. Peningkatan jumlah daerah ini karena meningkatnya jumlah kasus positif.

"Salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit," ujar dia.

Beberapa penyesuaian dalam Inmendagri itu disebutkan Safrizal, untuk daerah dengan status PPKM Level 3 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi.

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mal dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

3. Konstruksi swasta dapat beroperasi maksimal 50 persen, dan kapasitas tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial masimal 25 persen, dan tempat ibadah maksimal 50 persen.

Pada daerah dengan status PPKM Level 2 terdapat beberapa penyesuaian diantaranya:

1. Untuk industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 75 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 50 persen untuk pelayanan administrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Supermarket, warteg/lapak jajanan, restoran, dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

3. Kapasitas maksimal tempat seni, budaya, olahraga, dan sosial adalah 50 persen, dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

4. Untuk konstruksi swasta sudah dapat beroperasi 100 persen.

Pada daerah dengan PPKM Level 1, penyesuaiannya antara lain:

1. Industri penunjang ekspor, pengaturan shift maksimal 100 persen staf/shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 75 persen untuk pelayanan administrasi.

2. Supermaker, pasar rakyat, warteg/lapak jajanan, restoran, mall, dan bioskop sudah dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00.

3. Masih terdapat pembatasan kapasitas maksimal untuk tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial, tempat ibadah, dan fasilitas umum, yaitu maksimal 75 persen.

Safrizal menambahkan di dalam Inmendagri kali ini, secara umum, anak-anak usia di bawah 12 tahun diizinkan untuk berkunjung ke tempat-tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan, mal, bioskop, dan berbagai tempat fasilitas umum.

Namun, mereka haru didampingi orang tua dan harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Apabila anak-anak ingin mengunjungi taman bermain, harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

Adapun kegiatan belajar mengajar di Level 3, kata dia, pelaksanaannya berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa Pandemi Covid-19 ini belum berakhir, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol Kesehatan," tegas Safrizal.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

39 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

45 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.


Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

15 Desember 2023

Sejumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan di Rumah Sakit Darurat COVID (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. RSDC Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup pada Jumat (31/3/2023), setelah pertama kali merawat pasien Covid-19 pada 23 Maret 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

Dinas Kesehatan DKI memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.


Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Bertambah Lagi Hari Ini, Total Ada 365

13 Desember 2023

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Bertambah Lagi Hari Ini, Total Ada 365

Kasus aktif Covid-19 di Jakarta hari ini kembali bertambah. Total kini ada 365 pasien yang terinfeksi virus corona.


Kasus COVID-19 Merebak Lagi, PB IDI Ingatkan Protokol Kesehatan

6 Desember 2023

Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. REUTERS/Dado Ruvic
Kasus COVID-19 Merebak Lagi, PB IDI Ingatkan Protokol Kesehatan

PB IDI meminta untuk kembali meningkatkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan demi mengantisipasi kasus COVID-19.