"

KPK Jelaskan Konstruksi Perkara Suap Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto

Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Andi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Andi Merya Nur menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 November 2021. Andi diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengumumkan penahanan bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Dia merupakan tersangka dugaan kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. 

Selain Ardian, penetapan tersangka juga dilakukan terhadap dua orang lainnya, yaitu Bupati Kabupaten Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar. Alex lalu menjelaskan konstruksi perkara tersebut.

Menurut Alex kasus tersebut bermula dari Ardian yang memiliki tugas di antaranya melaksanakan investasi pemerintah, yaitu pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. “Melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Alex dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.

Dengan tugas tersebut Ardian memiliki kewenangan dalam menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan oleh pemerintah daerah. Sekitar Maret 2021, Andi selaku Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Selain menghubungi Laode, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi pada L.M. Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik Ardian. Selanjutnya sekitar Mei 2021, Laode mempertemukan Andi dengan Ardian di kantor Kemendagri, Jakarta. Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya. 

“Tindak lanjut atas pertemuan tersebut, Ardian diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata Alex.

Diduga ada persyaratan yang diminta oleh Adrian mengenai pemberian uang secara bertahap yakni 1 persen saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1  persen saat keluarnya penilaian awal dari Kemenkeu dan 1 persen saat ditandatanganinya MoU antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur. Keinginan Adrian kemudian disampaikan ke Laode untuk selanjutnya di informasikan kepada Andi.

Setelah itu Andri memenuhi keinginan Adrian, lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp 2 miliar ke rekening bank milik Laode yang juga diketahui L.M. Rusdianto Emba. Dari uang sejumlah Rp 2 miliar itu, diduga dilakukan pembagian dimana Adrian menerima dalam bentuk mata uang Dollar Singapura sebesar 131.000 setara dengan Rp 1,5 miliar yang diberikan langsung di kediaman pribadinya di Jakarta. Adapun Laode menerima Rp 500 juta.

“Mengenai uang yang diterimannya, Adrian diduga aktif memantau proses penyerahannya walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri,” tutur Alex sambil menambahwa bahwa mereka selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan Laode. 

Setelah Adrian menerima uang tahap pertama dimaksud, kemudian dilakukan pertemuan lanjutan di salah satu restoran di Jakarta yang dihadiri oleh Adrian dan Laode. Tujuannmya untuk membahas kelanjutan pengawalan yang dilakukan Adrian  serta adanya jaminan oleh Adrian bahwa permohonan pinjaman dana PEN telah lengkap.

“Permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi disetujui dengan adanya bubuhan paraf Adrian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” ujar tutur Alex Marwata.

Atas perbuatannya, kata Alex, para tersangka disangkakan, yakni Andi sebagai pemberi, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara tersangka Ardian Noervianto dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Baca Juga: Terlibat Kasus Suap, KPK Tahan Eks Dirjen di Kemendagri Ardian Noervianto








KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kembali Panggil James Arifin Sianipar di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK.


Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

2 jam lalu

Petugas kebersihan Edi Sunjaya (tengah) bercerita di hadapan wartawan bersama Hotman Paris Hutapea dan Andrew Susanto (paling kiri) di Mall Kelapa Gading, Kamis, 23 Maret 2023.
Top 3 Metro: Hotman Paris Beli Dompet di Senen Rp 50 Ribu, Anita Cepu Akui Kesalahan, Update Kasus Formula E

Top 3 Metro kemarin diisi dengan berita tentang dompet pengacara Hotman Paris, Linda Anita Cepu mengakui kesalahan, hingga kasus Formula E.


KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

11 jam lalu

Edi Sumantri: Dasarnya Apa kalau Dipatok Gede?
KPK Periksa Eks Kepala BPKD DKI Soal Dugaan Korupsi Formula E, Gali Seputar Penganggaran

Mantan Kepala BPKD DKI Edi Sumantri menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Dia dimintai keterangan soal penganggaran balap Formula E Jakarta.


Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

13 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo kembali diperiksa oleh KPK pada Jum'at 24 Maret 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Diperiksa Selama 12 Jam oleh KPK, Rafael Alun Bungkam

Bekas pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi


Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

16 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang, KPK Periksa Manajer Sarana Jaya sebagai Saksi

KPK memeriksa manajer Perumda Sarana Jaya, Yadi Robby, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang


Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat membuka acara Integrated Technology Event (ITE) 2022 di Hall A Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Larangan Bukber Pejabat: Tekankan Hidup Sederhana ASN

Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama di antaranya pelarangan bukber pejabat


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

18 jam lalu

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dugaan Peran Hasbi Hasan di Kasus Gazalba, Mahkamah Agung: Kami Hormati Proses Hukum

Mahkmah Agung angkat suara mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara yang tengah ditangani KPK


KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

18 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Kantongi Petunjuk Keterlibatan Sekretaris MA di Kasus Pengurusan Perkara

KPK menyatakan sudah mengantongi petunjuk dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam suap pengurusan perkara di MA.


Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

1 hari lalu

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Kuasa Hukum: Agar Dapat Izin KPK Berobat ke Singapura

Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat selama beberapa hari.