TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengumumkan penahanan terhadap bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto. Dia diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, penyidik melakukan upaya paksa penahanan tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2-21 Februari 2022. MAN ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 2 Februari 2022.
Selain Ardian, penetapan tersangka juga dilakukan terhadap dua orang lainnya, yaitu Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021-2026, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar.
Atas perbuatannya, kata Alex, untuk Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tersangka Ardian dan Laode disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK memanggil Ardian Noervianto untuk diperiksa di kasus suap pengajuan pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Daerah Tahun 2021. "Dipanggil sebagai saksi," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 19 Januari 2022.
Nama Adrian terseret kasus ini karena diduga menerima suap 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi menjelang tutup tahun 2021. Ardian, 43 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang dilakukan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan sejumlah pejabat. Andi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi. Dari penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus indikasi adanya suap yang berhubungan dengan pengurusan dana PEN daerah.
Baca: Profil Eks Dirjen Kemendagri Ardian: Birokrat Muda di Antara Dua Kasus Korupsi