"

Jabatan Struktural Vs Jabatan Fungsional PNS, Pengaruhi Posisi dan Karir?

Reporter

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam kepegawaian pemerintahan terdapat berbagai jenis jabatan. Adapun jabatan yang dikenal yaitu, jabatan struktural dan jabatan fungsional. Keduanya sering digunakan dalam menentukan posisi pegawai dalam sebuah instansi.

Mengulas sedikit mengenai jabatan fungsional, jabatan ini merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Sedangkan jabatan struktural adalah jabatan yang terdapat pada struktur organisasi.

Untuk rumpun jabatan fungsional yang diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan.

Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, jabatan struktural dan fungsional termasuk pada jabatan karier. Kedua jabatan ini yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

Terkait jabatan struktural, menurut lldikti12.ristekdikti.go.id, jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a).

Contoh jabatan struktural dalam PNS tingkat pusat yaitu, sekretaris jenderal, direktur jenderal, kepala biro, hingga staf ahli. Sedangkan untuk jabatan struktural tingkat daerah yaitu, kepala dinas, kepala seksi, kepala bidang, camat, sekretaris camat, hingga lurah dan turunannya.

Untuk pengangkatan dalam jabatan struktural, hanya dapat diduduki oleh pegawai yang memiliki status PNS. Untuk pegawai yang masih berstatus calon PNS belum bisa menduduki jabatan ini. sedangkan untuk aparat kepolisian dan militer dapat menduduki jabatan ini apabila sudah mengantongi status sebagai PNS atau sering disebut alih status.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural dalam perubahan pada pasal 7 dijelaskan, Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

Untuk PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat satu tingkat lebih tinggi dari jabatan sebelumnya, sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan, atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden.

GERIN RIO PRANATA 

Baca: Kelebihan Jabatan Fungsional dan Pengertian Jabatan Struktural PNS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.








Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

1 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Diteken Sri Mulyani, Begini Aturan Terbaru Asuransi Kematian PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah ketentuan uang asuransi kematian PNS. Berikut perbedaan aturan baru dan lama.


Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

17 jam lalu

Dosen-dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.Dok: istimewa
Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

Aksi dari para dosen itu menuntut pemerintah segera mengubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

21 jam lalu

Suasana proses belajar mengajar di ruang kelas yang rusak di Madrasah Ibtidaiyah di Desa Parankalima, Lebak, Banten, Selasa, 27 Agustus 2019. Guru dan siswa di sekolah itu sangat mengharapkan bantuan dari pemerintah setempat untuk segera memperbaiki. ANTARA
Besaran Gaji Guru PNS dan Jenjang Jabatan Fungsional di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Gaji guru PNS tidak sama, ini tergantung di mana mereka bekerja, serta jabatan dan pangkatnya. Begini penjelasannya.


Pelajari Nilai-nilai Kehidupan Warga Desa Penglipuran di Bali

21 jam lalu

Desa wisata Panglipuran di Kabupaten Bangli, Bali. Foto: Instagram Desa Wisata Panglipuran
Pelajari Nilai-nilai Kehidupan Warga Desa Penglipuran di Bali

Bali yang masih kental kearifan lokal memiliki beragam desa adat salah satunya Desa Penglipuran. Bagaimana nilai-nilai kehidupan warganya?


Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN 2023.


Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Janji Meloloskan PPPK

Menpan mengimbau para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis agar tidak mudah percaya dengan calo.


69 Pegawai Kemenkeu Berisiko Tinggi, Sri Mulyani: Walaupun Uang Itu Halal, Kalau Dianggap Tidak Patut ..

8 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan tentang laporan dari PPATK saat ditemui awak media di KPP Pratama Solo, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
69 Pegawai Kemenkeu Berisiko Tinggi, Sri Mulyani: Walaupun Uang Itu Halal, Kalau Dianggap Tidak Patut ..

Sri Mulyani angkat bicara soal 69 pegawai berisiko tinggi di Kemenkeu. Selain asas praduga tak bersalah, pemeriksaan menggunakan asas kepatutan.


KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

9 hari lalu

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.


Bank BTN Buka Lowongan Kerja untuk Teller dan Customer Service, Simak Persyaratannya

14 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Bank BTN Buka Lowongan Kerja untuk Teller dan Customer Service, Simak Persyaratannya

PT Bank Tabungan Negara Tbk atau BTN sedang membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Customer Service Staff dan Teller Service Staff.


Komisi IX Minta Kemenpan RB Segera Keluarkan Aturan Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer

14 hari lalu

Sejumlah tenaga honorer mengiuti tes CPNS Katagori 2 (K2) yang dilaksanakan secara serentak di lokasi ujian SMP Negeri 1 Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (3/11). ANTARA/Basri Marzuki
Komisi IX Minta Kemenpan RB Segera Keluarkan Aturan Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Pendagayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas segera merealisasikan pembatalan penghapusan tenaga honorer sesuai arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.