Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota, Ini Persyaratan Peserta

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Ilustrasi TEMPO Media Grup
Ilustrasi TEMPO Media Grup
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tempo Media Group mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Palu (Sulawesi Tengah), dan Bangka Belitung. Pendaftaran dibuka pada 1 Februari hingga 25 Februari 2022.  “Mengingat kuotanya terbatas, kami berharap teman-teman jurnalis segera mendaftar,” kata Direktur Tempo Institute Qaris Tajudin, Senin, 31 Januari 2022.

Qaris menjelaskan, seperti ketentuan Dewan pers, sebelum UKW semua peserta wajib mengikuti pelatihan yang diadakan lembaga uji. “Ini bagian dari rangkaian UKW, calon peserta wajib mengikuti pelatihan pra-UKW,” kata Qaris. Pelatihan jurnalistik yang biasa dikenal dengan pra-UKW itu berlangsung secara daring (online). Waktunya satu pekan sebelum uji kompetensi. Perencanaan jadwal pelaksanaan UKW pada Maret sampai Juni 2022

Pelaksanaan UKW itu merupakan kolaborasi antara Tempo dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Adapun Tempo Institute sebagai pelaksana UKW Tempo Media Group.

Peserta UKW tidak dipungut biaya alias gratis. Walaupun cuma-cuma, jurnalis yang berminat mengikuti UKW akan melewati proses seleksi. Dewan Pers membatasi jumlah peserta UKW di setiap provinsi sebanyak 54 wartawan untuk keseluruhan jenjang Muda, Madya, dan Utama. Adapun rangkaian pendaftaran melalui lembaga uji.

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Jamalul Insan, mengatakan peserta UKW dari media asing tetap diberi kesempatan walaupun medianya tidak berbadan hukum Indonesia. “Organisasi wartawan yang menjamin peserta tersebut ikut UKW,” kata Jamalul.

Ia menjelaskan, organsisasi wartawan akan mengeluarkan surat pernyataan yang memastikan keanggotaan calon peserta UKW. “Surat pernyataan, bahwa peserta UKW benar anggota organisasi, misalnya IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI, AJI dan lainnya. Dengan demikian organisasi ini yang bertanggung jawab,” ucapnya saat rapat koordinasi dengan lembaga uji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta UKW, antara lain untuk jenjang Muda harus sudah menjadi wartawan selama satu tahun. Pengalaman jurnalistik itu, kemudian dilengkapi dengan surat tugas atau rekomendasi pemimpin redaksi media calon peserta UKW.

Berikut persyaratan untuk mengikuti UKW yang bisa diunduh melalui link bit.ly/Unduh-Dokumen-UKW:

  • Mengisi formulir pendaftaran (bit.ly/UKW-Tempo)
  • Pas foto formal dan latar (background) merah
  • Melampirkan KTP dan ID Card (kartu pers)
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Surat pernyataan bukan bagian partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah dan swasta,TNI, Polri
  • Sertifikat UKW sebelumnya (jika ada)
  • Pengalaman jurnalistik (minimal 1 tahun untuk jenjang Muda)
  • Surat tugas atau rekomendasi dari pemimpin redaksi
  • Salinan Akta Notaris Badan Hukum (sampul depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan)
  • Salinan SK Menteri Hukum dan HAM (wajib bagi media yang belum terverifikasi Dewan Pers)
  • Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)

 

BRAM SETIAWAN

Baca: Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

5 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Keluarkan Edaran agar Media Berikan Informasi yang Sehat selama Pemilu 2024

Dewan Pers keluarkan surat edaran kepada perusahaan media jelang Pemilu 2024. Media diminta menciptakan suasana kondusif selama Pemilu


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

9 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Bocoran Dewan Pers Soal Pengesahan Perpres Publisher Rights: Pena Sudah di Atas Kertas

11 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Bocoran Dewan Pers Soal Pengesahan Perpres Publisher Rights: Pena Sudah di Atas Kertas

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut, penyusunan Perpres Publisher Rights sudah masuk tahap akhir.


Perpres Publisher Rights yang Tak Kunjung Disahkan, Dewan Pers Khawatirkan Ini

11 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perpres Publisher Rights yang Tak Kunjung Disahkan, Dewan Pers Khawatirkan Ini

Dewan pers buka suara soal Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit di Indonesia yang tak kunjung disahkan oleh pemerintah.


Dewan Pers Ingatkan Independensi Jurnalis dalam Pemilu 2024

14 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Ingatkan Independensi Jurnalis dalam Pemilu 2024

Dewan Pers mengatakan mitigasi dalam kekerasan terhadap jurnalis perlu diperhatikan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.


Apa Tugas Dewan Pers sebagai Pelindung Pers Indonesia? Berikut Profil Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025

22 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Apa Tugas Dewan Pers sebagai Pelindung Pers Indonesia? Berikut Profil Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers 2022-2025

Dewan Pers pertama kali dibentuk pada 1968. Apa tugas Dewan pers sebagai pelindung pers Indonesia? Berikut profil Ketua Dewan pers Ninik Rahayu.


Dewan Pers Serukan Semua Produk Jurnalistik Peliputan Konflik Tunduk Kode Etik

36 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers, Yadi Hendriana, setelah mediasi antara pihak Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait aduan podcast YouTube
Dewan Pers Serukan Semua Produk Jurnalistik Peliputan Konflik Tunduk Kode Etik

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyerukan semua media untuk memastikan seluruh produk jurnalistik peliputan konflik patuh pada kode etik jurnalistik.


Polemik Pembawa Berita TV Mengenakan Syal Palestine, Apa Tanggapan Dewan Pers?

38 hari lalu

Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya (kiri) memberikan keterangan usai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta. Kamis, 10 November 2022. Dengan adanya perjanjian tersebut diharap dari seluruh jajaran kepolisian tidak mengkriminalisasi wartawan untuk karya karya jurnalistiknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polemik Pembawa Berita TV Mengenakan Syal Palestine, Apa Tanggapan Dewan Pers?

Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya menanggapi penggunaan syal Palestine oleh pembaca berita TV.


Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Sepakat Wujudkan Pemilu 2024 Berlangsung Damai

38 hari lalu

Dewan Pers, pimpinan media massa dan Polri deklarasikan pemilu 2024 berlangsung damai (dok. Polri)
Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Sepakat Wujudkan Pemilu 2024 Berlangsung Damai

Dewan Pers dan sejumlah pimpinan media sepakat untuk menjaga pemilu 2024 dari berita bohong, tendensius dan menyesatkan.


Polri Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Bersama Dewan Pers dan Pimpinan Media

38 hari lalu

Polri Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024 Bersama Dewan Pers dan Pimpinan Media

Peran media sangat penting dalam menentukan kesuksesan pesta demokrasi