Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota, Ini Persyaratan Peserta

Reporter

Editor

Bram Setiawan

image-gnews
Ilustrasi TEMPO Media Grup
Ilustrasi TEMPO Media Grup
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tempo Media Group mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tiga provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Palu (Sulawesi Tengah), dan Bangka Belitung. Pendaftaran dibuka pada 1 Februari hingga 25 Februari 2022.  “Mengingat kuotanya terbatas, kami berharap teman-teman jurnalis segera mendaftar,” kata Direktur Tempo Institute Qaris Tajudin, Senin, 31 Januari 2022.

Qaris menjelaskan, seperti ketentuan Dewan pers, sebelum UKW semua peserta wajib mengikuti pelatihan yang diadakan lembaga uji. “Ini bagian dari rangkaian UKW, calon peserta wajib mengikuti pelatihan pra-UKW,” kata Qaris. Pelatihan jurnalistik yang biasa dikenal dengan pra-UKW itu berlangsung secara daring (online). Waktunya satu pekan sebelum uji kompetensi. Perencanaan jadwal pelaksanaan UKW pada Maret sampai Juni 2022

Pelaksanaan UKW itu merupakan kolaborasi antara Tempo dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Adapun Tempo Institute sebagai pelaksana UKW Tempo Media Group.

Peserta UKW tidak dipungut biaya alias gratis. Walaupun cuma-cuma, jurnalis yang berminat mengikuti UKW akan melewati proses seleksi. Dewan Pers membatasi jumlah peserta UKW di setiap provinsi sebanyak 54 wartawan untuk keseluruhan jenjang Muda, Madya, dan Utama. Adapun rangkaian pendaftaran melalui lembaga uji.

Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Jamalul Insan, mengatakan peserta UKW dari media asing tetap diberi kesempatan walaupun medianya tidak berbadan hukum Indonesia. “Organisasi wartawan yang menjamin peserta tersebut ikut UKW,” kata Jamalul.

Ia menjelaskan, organsisasi wartawan akan mengeluarkan surat pernyataan yang memastikan keanggotaan calon peserta UKW. “Surat pernyataan, bahwa peserta UKW benar anggota organisasi, misalnya IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI, AJI dan lainnya. Dengan demikian organisasi ini yang bertanggung jawab,” ucapnya saat rapat koordinasi dengan lembaga uji.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan yang harus dilengkapi calon peserta UKW, antara lain untuk jenjang Muda harus sudah menjadi wartawan selama satu tahun. Pengalaman jurnalistik itu, kemudian dilengkapi dengan surat tugas atau rekomendasi pemimpin redaksi media calon peserta UKW.

Berikut persyaratan untuk mengikuti UKW yang bisa diunduh melalui link bit.ly/Unduh-Dokumen-UKW:

  • Mengisi formulir pendaftaran (bit.ly/UKW-Tempo)
  • Pas foto formal dan latar (background) merah
  • Melampirkan KTP dan ID Card (kartu pers)
  • Curriculum Vitae (CV)
  • Surat pernyataan bukan bagian partai politik, anggota legislatif, humas pemerintah dan swasta,TNI, Polri
  • Sertifikat UKW sebelumnya (jika ada)
  • Pengalaman jurnalistik (minimal 1 tahun untuk jenjang Muda)
  • Surat tugas atau rekomendasi dari pemimpin redaksi
  • Salinan Akta Notaris Badan Hukum (sampul depan, halaman pertama yang mencakup nama perusahaan dan bagian pasal maksud dan tujuan)
  • Salinan SK Menteri Hukum dan HAM (wajib bagi media yang belum terverifikasi Dewan Pers)
  • Sertifikat Verifikasi Faktual Media dari Dewan Pers (jika ada)

 

BRAM SETIAWAN

Baca: Tempo Mengadakan Uji Kompetensi Wartawan di Tiga Kota

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

12 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

14 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

18 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Hibah Kementerian BUMN Diduga Diselewengkan Pengurus PWI

Dana hibah buat PWI sejatinya untuk uji kompetensi wartawan.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

19 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


Tol Bocimi Ditutup, Begini Rekayasa Pengalihan

19 hari lalu

Tol Bocimi Ditutup, Begini Rekayasa Pengalihan

Kendaraan dari arah Jakarta diarahkan keluar di tol Parungkuda, masuk jalan arteri lalu kembali ke gerbang tol Cigombong.


Tempo Lepas Tim Liputan Mudik 2024

19 hari lalu

Tempo Lepas Tim Liputan Mudik 2024

Tempo bekerja sama dengan delapan pabrikan otomotif dalam menghadirkan informasi mudik lebaran 2024.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

21 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

22 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

22 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.