TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang yang melakukan pembongkaran paksa masjid milik jemaah Ahmadiyah.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, sikap ini diambil setelah YLBHI mendapat informasi sejumlah aparat Satpol PP Kabupaten Sintang sudah mengepung masjid Miftahul Huda di desa Balai Harapan, Sintang , Kalimantan Barat pagi ini, Sabtu, 29 Januari 2022.
"Untuk melakukan pembongkaran secara paksa masjid milik komunitas muslim Ahmadiyah," ujar dia dikutip dari siaran pers, Sabtu, 29 Januari 2022.
Pembongkaran masjid ini menurutnya merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Kalbar dan Bupati Sintang yang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid yang menunjuk Kasatpol PP sebagai pelaksana.
"Bahwa berbagai kebijakan dan upaya pembongkaran masjid komunitas muslim Ahmadiyah oleh gubernur Kalbar dan Bupati Sintang telah bertentangan dengan pasal 29 (2) UUD 1945," tuturnya.
Sebagaimana disebutkan UUD 1945, dia menekankan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Selain itu aksi pembongkaran paksa juga akan berpotensi memperpanjang dan memperluas konflik berbasis agama," tegas Isnur.
Yayasan LBH Indonesia mengecam keras upaya pembongkaran secara paksa terhadap masjid Ahmadiyah dan menyatakan dua sikap. Pertama menuntut Bupati Sintang untuk menghentikan upaya pembongkaran paksa masjid Miftahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah di desa balai harapan, kabupaten sintang, Kalbar.
Kedua, YLBHI menuntut kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan teguran keras dan sanksi kepada Bupati Sintang dan Gubernur Kalbar serta memerintahkan keduanya untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran Konstitusi terhadap jemaah Ahmadiyah.
Baca: SETARA Institute Kecam Pemkot Depok Kembali Segel Masjid Ahmadiyah