TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku sudah mempelajari dan meminta keterangan banyak pihak atas kejadian penyerangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap Pos TNI Gome di Puncak, Papua.
Dari penelusuran tersebut, Andika menekankan tidak ada unsur provokasi yang dilakukan TNI sehingga menyebabkan terjadinya baku tembak dan tewasnya tiga prajurit TNI dalam kejadian yang terjadi pada 27 Januari 2022 tersebut.
"Intinya, sebetulnya dari pihak TNI tidak ada sedikit pun usaha-usaha yang memprovokasi. Tidak ada," ujar Panglima TNI dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.
Andika Perkasa menyatakan pada saat itu semua prajurit TNI melakukan tugas rutin namun malah diserang. Dia mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku penyerangan dan akan dimintai pertanggungjawaban.
"Para pelaku penembakan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami sudah memiliki beberapa nama para pelaku penembakan dan kita kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Andika.
Menurutnya, para pelaku ini memilih cara-cara yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Pelaku dinilainya telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar hukum-hukum nasional.
"Jatuhnya korban dari pihak TNI ini, karena tadi, seperti yang terjadi di Maybrat, Papua Barat kemarin dengan yang di Gome, Kabupaten Puncak. Ini adalah tindakan-tindakan melawan hukum, tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat. Inilah yang kami evaluasi juga," tutur Panglima TNI.
Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) atau KKB, Sebby Sembom mengatakan organisasinya bertanggung jawab atas penyerangan yang dilakukan terhadap pos TNI tersebut.
Sebby membeberkan motif penyerangan tersebut. Menurut dia, TPNPB Komando Nasional dari markas pusat telah mengumumkan Perang Revolusi Tahapan. "Semua serangan kepada TNI/Polri oleh TPNPB adalah berdasarkan Deklarasi Perang di Yambi, Kabupaten Puncak Jaya," ujar dia saat dihubungi Jumat, 28 Januari 2022.
Menurutnya, deklarasi perang itu telah diumumkan oleh Komandan Operasi Umum TPNPB (KKB) Major General Lekagak Telenggen pada 2017. Sehingga, Sebby melanjutkan, semua aksi serangan terhadap anggota TNI/Polri adalah bagian dari perang pembebasan nasional. "Dan sikap Pimpinan dan Pasukan TPNPB sangat jelas," tutur Sebby.
Baca: TPNPB - OPM Mengaku Sudah Siap Hadapi TNI Jika Ada Serangan Balik