Meski demikian, dia mengakui, saat ini juga ada kapal-kapal yang sudah tidak layak operasional. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono pada kesempatan yang sama menyampaikan ada 22 kapal perang tipe pendarat yang sudah tidak layak operasi.
"Jadi memang banyak yang sekarang sudah susah, tidak bisa diperbaiki, ya kita laporkan apa adanya. Daripada kita pelihara yang tidak bisa kita rawat, tapi yang bisa kita rawat akan kita operasionalkan," tutur Menhan.
Kasus Edy Mulyadi
Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy Mulyadi diproses hukum adat meski penyidikan di kepolisian masih berjalan. Edy menghadapi sejumlah laporan karena pernyataannya mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Edy dalam video yang beredar diduga menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Ia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
"Hukum adat itu merupakan suatu keharusan. Hukum positif silakan berjalan," kata juru bicara Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2021.
Menurut dia, hukum adat harus tetap dijalankan Edy sebagai bentuk penebusan kesalahan secara moral kepada warga Dayak dan leluhur mereka. Hukum adat, kata dia, menjadi salah satu bentuk pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Adapun hukuman adat nantinya bakal diputuskan oleh mantir, demang, temanggung suku-suku Dayak. Hukuman adat, kata dia, bisa berupa membayar denda maupun memotong kerbau. "Itu yang akan diproses dalam hukum adat," tutur Rahmad.
Ia menuturkan masyarakat Dayak marah dengan pernyataan Edy Mulyadi yang menganggap mereka primitif, jauh dari kemajuan dengan tinggal di tempat yang sunyi. Menurut dia, Edy tidak mempunyai pengetahuan yang luas bahwa Kalimantan kini sudah cukup maju. "Kata Gubernur Kalimantan Barat, beliau itu mainnya belum begitu jauh. Itu bahasa sindirannya," ucap Rahmad.
Baca: Prabowo Anggap Perjanjian FIR Dengan Singapura Tetap Untungkan Indonesia
ARRIJAL RACHMAN | IMAM HAMDI