TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sepanjang 2021 lembaganya mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana ilegal. Kedua kasus itu merugikan keuangan masyarakat hingga triliunan rupiah.
Sigit mengatakan kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama. “Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun,” kata Sigit lewat keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
Menurut Sigit, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau mabesringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Perkara kedua, kata dia, adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Kerugian nasabah dalam kasus ini mencapai Rp 688 miliar.
Selain itu, Sigit mengatakan sepanjang 2021, kepolisian juga menindak 89 kasus pinjaman online dengan 65 tersangka. Empat tersangka di antaranya warga negara asing. Salah satu kasus yang mendapatkan sorotan publik adalah PT Asia Fintek Teknologi.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," ujar Sigit.
Mantan Kepala Bareskrim ini mengatakan pada 2022 polisi akan terus mengungkap tindak kejahatan keuangan yang meresahkan masyarakat. "Di tahun 2022, Mabes Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi," kata dia.