TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono mengungkapkan, saat ini terdapat 22 kapal perang yang sudah tidak layak beroperasi. Karenanya, mereka mengajukan untuk dihapus dari daftar barang milik negara (BMN).
Dari 22 kapal tersebut, TNI AL saat ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan DPR untuk melelang dua kapal perang jenis pendarat, yaitu Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513. Proses lelang akan dilakukan Kementerian Keuangan.
"Dua kapal ini memang benar-benar sudah tidak laik dan sudah kita istirahatkan sejak empat tahun yang lalu sehingga menunggu hasil administrasi kapal-kapal tersebut, baru keluar persetujuannya," kata dia di ruang rapat Komisi I DPR, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
Selain dua kapal ini, Yudo menegaskan, pada dasarnya ada satu kapal lagi yang diajukan untuk dihapuskan berbarengan dengan dua kapal tersebut. Satu kapal ini adalah KRI Teluk Sampit 515 yang tinggal menunggu persetujuan DPR.
"Dari badan kapal kondisinya memang sudah tidak memungkinkan lagi untuk dioperasikan dan saat ini pada kapal yang bersamaan juga telah tenggelam karena memang sudah tidak ada perawatan," ungkap Yudo.
Ketika kapal ini ingin dilakukan penghapusan, Yudo mengungkapkan bahwa seluruh personil yang mengoperasikan sudah ditarik. Dengan demikian tidak ada lagi pengerjaan perawatan pada kapal-kapal tersebut.
"Sehingga apabila ini prosesnya lama kapal tersebut akan tenggelam dan ini sudah ada tiga kapal dari 22 kapal yang kita ajukan penghapusan ada 3 kapal yang sudah tenggelam. Bahwa di TNI AL sekarang ini ada 22 KRI yang diajukan untuk penghapusan," paparnya.
Adapun lokasi dari kapal-kapal yang sudah tidak layak operasi itu, di antaranya, kata Yudo ada di dermaga Surabaya, Manado hingga Belawan, Medan. Kapal tak layak operasi ini menurutnya mengganggu operasional kapal perang lainnya.
"Dengan dermaga yang terbatas digunakan untuk kapal-kapal yang siap operasional sehingga terganggu dengan adanya kapal-kapal ini, sehingga kami sangat memohon untuk kapal-kapal yang sudah diajukan ini segera diputuskan," paparnya.
Yudo memastikan, penghapusan kapal-kapal ini tidak akan mengganggu tugas dan fungsi TNI secara keseluruhan, sebab kapal-kapal tersebut bukan merupakan kapal tempur. Di sisi lain, kapal-kapal ini juga telah memiliki pengganti yang siap digunakan, sehingga lebih baik cepat dilelang agar yang tidak beroperasional bisa memberikan pemasukkan ke kas negara.
"Dari kapal-kapal jenis LST yang saat ini dihapus sudah ada penggantinya LST yang dibangun sejak 5 tahun lalu. Jumlahnya ada 9 kapal yang memang ada 3 yang belum jadi di PT DLU Lampung yang nantinya sebagai pengganti kapal-kapal ini," tegasnya.
Baca: Ini Alasan Pemerintah Mengajukan Lelang Dua Kapal Perang ke DPR