INFO NASIONAL -- Dalam pelaksanaan G20 Indonesia bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengampanyekan dunia kerja yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Kampanye ini diharapkan dapat mendorong seluruh stakeholder untuk terus mengikutsertakan dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam pembangunan perekonomian.
"Presidensi G20 Indonesia berkomitmen untuk bekerja membangun masyarakat yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas untuk menjalani kehidupan mereka secara mandiri. Kami ingin memastikan pembangunan masyarakat dilaksanakan secara inklusif, berkeadilan, dan sejahtera," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada acara Kampanye G20 dengan tema 'Mendorong keterlibatan Penyandang Disabilitas untuk Inklusivitas', Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Ida mengatakan, kampanye ini bertujuan memberikan dukungan positif kepada seluruh komunitas penyandang disabilitas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat luas.
Saat ini ada lebih dari satu miliar penyandang disabilitas atau setara dengan 15 persen populasi dunia yang dalam kesehariannya hidup dengan keterbatasan. Selain itu, diketahui 80 persen penyandang disabilitas berada di rentang usia 18 sampai 64 tahun. Prevalensi kelompok ini di usia produktif lebih tinggi di negara berkembang.
Di bidang ketenagakerjaan, penyandang disabilitas lebih sulit mendapatkan pekerjaan, beresiko mengalami kehilangan pekerjaan, dan memiliki banyak tantangan untuk kembali bekerja setelah pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Karena itu, saatnya untuk melihat isu disabilitas sebagai isu hak asasi manusia. Penting untuk diingat semua hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan dan saling bergantung. Ini artinya bahwa hak satu kelompok tidak dapat dinikmati sepenuhnya tanpa adanya hak kelompok lainnya," katanya.
Ida menambahkan, di tingkat nasional, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta juga wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri. Pandemi saat ini telah menunjukkan kepada kita urgensi untuk perlunya hal tersebut," ujarnya.(*)