TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan pemanggilan terhadap Ubedilah Badrun adalah untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan tersebut terkait dengan pelaporan aktivis 98 itu atas dugaan kasus korupsi dan pencucian uang dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
“Betul, kami konfirmasi memang ada pemangilan itu untuk klarifikasi,” ujar Ali dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Ali, setiap laporan masyarakat yang datang ke KPK, pasti akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi dan verifikasi laporannya. Komisi antirasuah itu disebutnya berkomunikasi dengan pelapor untuk kemudian melihat apakah laporan tersebut memenuhi syarat sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
“Jadi syarat-syarat itulah yang harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi ke KPK,” kata Ali.
Namun, Ali enggan membeberkan apa yang menjadi pembicaraan antara KPK dengan Ubedilah. Karena, Ali berujar, sebagai penegak hukum, KPK tidak bisa menyampaikannya kepada masyarakat.
“Materinya tidak bisa kami sampaikan, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa, dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan tim pengabdian masyrakat,” tutur Ali.
Dalam pemeriksaan, Ubedialah mengaku telah diberondong banyak pertanyaan, selama dua jam. Menurutnya, yang dibahas dalam pertemuan itu cukup banyak yang berkaitan dengan aduannya. “Tadi saya diundang untuk klarifikasi ya, hampir dua jam. Saya kira kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini,” kata Ubedilah.
Namun, Ubedilah juga tidak membeberkan detail tentang pertemuannya dengan KPK. “Kontennya, saya kira tidak berhak untuk menjelaskan ke publik, karena masih ada proses yang mungkin akan terus dilakukan. Banyak pertanyaannya tadi, karena harus detail dari awal sampai akhir,” ujar dia.
Ubedilah Badrun juga menjelaskan bahwa dirinya hanya menjelaskan laporan yang dilayangkannya agar tidak menimbulkan inteprestasi yang mungkin muncul di luar laporan. “Selanjutnya yang biar KPK yang menjalankannya sesuai undang-undang yang berlaku,” tutur dia.