TEMPO.CO, Jakarta - Dokter di Kota Semarang bernama Dody Prasetyo yang menaruh sperma di makanan istri teman kontrakannya divonis enam bulan penjara. Vonis pelaku pelecehan seksual itu dibacakan hakim dalam di Pengadilan Negeri Kota Semarang pada Rabu, 26 Januari 2022.
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi ketika membacakan putusan.
Berdasarkan bukti berupa rekaman video, terdakwa terbukti memenuhi unsur yang didakwakan. Yaitu
masturbasi kemudian menaruh spermanya di makanan korban.
Vonis penjara selama setengah tahun itu sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Setelah vonis dibacakan terdakwa dan JPU sama-sama memilih pikir-pikir. Keduanya belum mengambil keputusan akan menerima vonis itu atau banding.
Setelah sidang selesai, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung pergi meninggalkan pengadilan. Mereka tak memberikan respon ketika dimintai tanggapan oleh para jurnalis.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati mengatakan cukup mengapresiasi keputusan hakim atas vonisnya. "Kalau dilihat dari dampak yang dialami korban putusannya kurang tapi kami sangat mengapresiasi hakim," ujarnya.
Kasus ini berawal ketika pelaku yang merupakan teman kuliah suami korban mengontrak di satu rumah. Ketika korban mandi, terdakwa mengintip melalui ventilasi. Perilaku terdakwa itu terekam dalam rekaman video melalui kamera yang sengaja dipasang korban.
Tak hanya mengintip, terdakwa kemudian masturbasi. Pelaku pelecehan seksual ini lantas menaruh spermanya di makanan korban. Makanan tersebut kemudian dimakan korban bersama suaminya. Korban mulai mencurigai tingkah terdakwa sejak Oktober 2020. Pasalnya, hampir setiap hari tudung saji dan makanan korban berubah posisi.