TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman, mengapresiasi ditekennya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Namun, dia meminta agar perjanjian itu tidak hanya di atas kertas yang tidak direalisasikan.
“Saya meminta ada aksi percontohan tahun ini, misalnya pemulangan buronan yang ada di Singapura ke Indonesia. Saya tidak ingin menyebutkan karena ada beberapa nama, nanti bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujar dia pada Selasa, 25 Januari 2022.
Dengan begitu, kata Boyamin, perjanjian tersebut tidak hanya sebatas hitam di atas putih, tapi ada pelaksanaannya. Sehingga, ke depan akan semakin banyak orang-orang buronan yang bisa dipulangkan ke Indonesia, begitu pula sebaliknya. “Khususnya buronan yang korupsi,” ujarnya.
Selain tindak pidana korupsi, perjanjian ekstradisi tersebut juga dapat mengekstradisi pelaku pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme. Kedua negara, disebut Boyamin, memang akan saling membutuhkan dalam penanganan kasus tersebut.
“Jadi kejahatan extraordinary crime itu membutuhkan hal ini. Saya minta Singapura ada kemauan untuk mengembalikan para buronan Indonesia, sebagai keseriusan perjanjian ini,” kata Boyamin.
Dia juga mengaku sudah cukup lama menantikan perjanjian tersebut. Boyamin yakin pemerintah Indonesia berjuang keras sampai dengan titik-titik tertentu untuk bisa meneken perjanjian tersebut dengan Singapura. “Yang penting ini sudah tercapai.”
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjadi perwakilan Indonesia dalam penekenan perjanjian tersebut. Dia mengatakan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut, disebutnya sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. “Selain masa retroaktif, perjanjian ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Selasa ihwal perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Singapura.
Baca: Indonesia - Singapura Resmi Teken Perjanjian Ekstradisi