Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Perbudakan di Langkat, KSP: Pelaku Harus Dihukum Berat

Reporter

image-gnews
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
Jaleswari Pramodhawardani. TEMPO/Yosep Arkian
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, mengutuk adanya dugaan praktik perbudakan oleh tersangka korupsi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Ia mengatakan jika terbukti, maka pelaku harus dihukum berat.

"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.

Dugaan perbudakan ini terungkap pasca Terbit ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. Dalam proses pemeriksaan tersangka, masyarakat menemukan adanya kerangkeng seperti sel penjara di dalam rumah Perangin.

Dikabarkan sekitar 40 orang pernah dikerangkeng dan diperlakukan laksana budak di rumah Bupati Langkat ini. Ia memuji langkah masyarakat yang langsung melaporkan hal ini ke Migrant Care dan Komnas HAM.

"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022," kata Jaleswari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan tindakan Terbit itu melanggar berbagai perundang-undangan, baik itu KUHP, maupun UU Tipikor. Terbit juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia segera setelah memasuki masa reformasi 1998.

Jaleswari pun berterima kasih kepada KPK yang menangkap Terbit Rencana Perangin Angin. Tanpa penangkapan tersebut, ia menyebut praktik perbudakan ini belum tentu segera terungkap.

"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan," kata dia.

Baca: Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

4 jam lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Staf KSP Minta TNI Tindak Tegas Anggotanya Bila Terbukti Aniaya Warga Papua

"TNI memiliki peran yang sangat strategis untuk menghadirkan rasa aman di Papua," kata Rumadi.


Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

9 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis petang, 3 Desember 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Gagal Lolos Jadi Anggota DPR, Ali Mochtar Ngabalin Hanya Raih 7.001 Suara

Ngabalin maju di dapil Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg dari Partai Golkar. Dia hanya meraih 7.001 suara.


Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

9 hari lalu

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, saat memberikan keterangan bakal menerima demonstran dari PA 212 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Ali Mochtar Ngabalin Balik ke KSP setelah Gagal jadi Anggota DPR

Ngabalin maju di daerah pemilihan (dapil) Buton, Sulawesi Tenggara sebagai caleg Partai Golkar.


Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

31 hari lalu

Kader Partai Demokrat menempelkan jempolnya pada spanduk di Kantor DPD DKI Partai Demokrat, Jakarta, Ahad, 7 Maret 2021. Kegiatan cap jempol darah tersebut dalam rangka menunjukkan kesetiaan kader Partai Demokrat kepada Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Aksi Cap Jempol Darah Buntut Kisruh AHY dan Moeldoko, Kini Seteru Telah Jadi Sekutu

AHY dan Moeldoko sempat berseteru karena rebutan tampuk kepemimpinan Partai Demokrat. Sengketa itu diwarnai aksi cap jempol darah.


Moeldoko Sebut Tak Canggung Ketemu AHY: Enggak Ada Masalah

31 hari lalu

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) bersalaman dengan Ketu KSP Moeldoko menghadiri Sidang Kabinet Paripurna pertamanya yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 26 Februari 2024. Salah satu agenda sidang membahas persiapan Ramadhan dan Pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Moeldoko Sebut Tak Canggung Ketemu AHY: Enggak Ada Masalah

Moeldoko mengatakan dia dan AHY tidak ada masalah, terlepas dari soal sengketa keduanya dalam Partai Demokrat beberapa tahun silam.


Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun 5 Bulan Penjara, Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu Pembatas Pengunjung Sidang

44 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, bersama istri Riris Riska Diana, sebelum mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Desember 2023. Sidang ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari dan Rinaldo yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut Jaksa KPK 11 Tahun 5 Bulan Penjara, Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu Pembatas Pengunjung Sidang

JPU KPK membacakan tuntutan kepada Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024.


Mahfud MD hingga Ahok Mundur, Ini Alasan Pejabat Jokowi Hengkang Menjelang Pilpres 2024

54 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
Mahfud MD hingga Ahok Mundur, Ini Alasan Pejabat Jokowi Hengkang Menjelang Pilpres 2024

Mahfud MD mundur, kemudian beberapa pejabat KSP Jokowi pun mengundurkan diri. Terakhir, Ahok hengkang sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.


Jaleswari Sebut Sudah Lama Pertimbangkan Mundur dari KSP, Alasan Etika dan Kepatutan

54 hari lalu

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani. Foto: KSP
Jaleswari Sebut Sudah Lama Pertimbangkan Mundur dari KSP, Alasan Etika dan Kepatutan

Jaleswari Pramodhawardani mengaku sudah lama mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya di KSP


Jaleswari Pramodhawardani Ungkap Alasannya Mundur dari Kantor Staf Presiden

56 hari lalu

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani. Foto: KSP
Jaleswari Pramodhawardani Ungkap Alasannya Mundur dari Kantor Staf Presiden

Jaleswari Pramodhawardani mundur dari Deputi V Kantor Staf Presiden menyusul langkah Mahfud Md mundur dari Kabinet Jokowi. Apa alasannya?