TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro di kasus korupsi yang menyeret bekas Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka. Chairoman akan diperiksa sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 25 Januari 2022.
Selain Chairoman, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Di antaranya, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar Ryasaka Widodo Indrijantoro; penilai KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanerges Silvanus Dearari Damanik; dan Lurang Jatirangga, Ahmad Apandi. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Rahmat dalam kasus ini.
Ali belum menjelaskan alasan Ketua DPRD dkk diperiksa dalam kasus ini. Namun, sebelumnya KPK menyatakan akan mendalami dugaan keterlibatan unsur legislatif dalam perkara Rahmat Effendi.
KPK menangkap Rahmat dan sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang digelar pada awal Januari 2022. KPK menyangka Rahmat mengintervensi pembebasan lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi untuk sejumlah proyek. Rahmat diduga menentukan lokasi tanah yang akan dibeli. Selanjutnya, KPK menduga Rahmat menerima dari pihak swasta yang tanahnya dibeli tersebut.
Selain itu, KPK juga menduga Rahmat Effendi menerima uang dari jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Rahmat belum memberikan keterangan mengenai berbagai tudingan tersebut. Saat digelandang ke mobil tahanan setelah konferensi pers penetapan tersangka, Rahmat hanya bungkam.
Baca: Daftar 3 Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK pada Awal 2022