TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi Covid-19. Hal ini seiring dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman Covid-19 di sana.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa, 25 Januari 2022.
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan mekanisme diharapkan akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip
karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran virus.
Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, Wiku mengatakan pemerintah Indonesia menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.
Surat Edaran ini juga mengatur hanya dua pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.
Para pendatang ini juga harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble.
Khusus bagi WNA, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SG$ 30.000. Biaya ini mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Mereka juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble. Selain itu mereka juga akan diperiksa suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
Jika tes menunjukkan hasil positif maka mereka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.
Menurut SE itu, di dalam bubble interaksi antara wisatawan dengan pengelola wisata diizinkan asal di dalam satu kawasan bubble. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan.
Jika merasa gejala terkait Covid-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca: Jokowi Adakan Pertemuan Bilateral dengan PM Singapura Lee Hsien Loong