TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi mengeluarkan seruan terbuka Maklumat Pulihkan Indonesia. Hal itu dilakukan sebagai panggilan kepada rakyat Indonesia merespons situasi meningkatnya pelanggaran dalam mengelola lingkungan yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Menurut Manager Kajian Hukum dan Kebijakan Walhi, Satrio Manggala, latar belakang seruan ini adalah merespons tindakan pengabaian negara terhadap sejumlah putusan pengadilan yang memenangkan perjuangan rakyat atas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup lestari.
"Pertama, pelemahan supremasi hukum. Pelemahan ini salah satunya dilakukan melalui pembajakan legislasi," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
Satrio memberikan contoh pada bagaimana setting pembajakan legislasi ini dimulai dengan revisi UU KPK. Selain itu, kata dia, pembajakan dilanjutkan dengan tetap mengesahkan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dinilai akan semakin meningkatkan perampasan wilayah kelola rakyat.
Kemudian kedua, Satrio melanjutkan, peningkatan daya opresi penyelenggara negara kepada rakyat. Hal ini, disebutnya semakin masif terjadi dengan dibarengi tindak kekerasan dan kriminalisasi.
"Walhi mencatat sepanjang tahun 2021 sejumlah 53 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi. Dan 10 di antaranya adalah korban kriminalisasi Pasal 162 perubahan UU Minerba," tutur Satrio.
Dan ketiga, puncak dari tindakan penyelenggara negara adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Menurut Satrio, penyelenggara negara tidak tunduk atas putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/2021 tentang UU Cipta Kerja. Padahal pada amar nomor 7 jelas memerintahkan kepada penyelenggara negara untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
"Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya lagi.
Satrio mengingatkan situasi terkini negara yang membangkang terhadap sejumlah putusan pengadilan yang terkait dengan perjuangan rakyat atas kasus-kasus lingkungan hidup. "Presiden justru mengajukan PK terhadap putusan gugatan warga negara (citizen law suite) tentang kebakaran hutan dan Lahan yang diajukan masyarakat Kalimantan Tengah," tutur Satrio.
Zenzi Suhadi Direktur Eksekutif Nasional Walhi juga mengingatkan bahwa tren pembangkangan pada era pemerintahan Jokowi. Menurutnya, maklumat disampaikan kepada rakyat bahwa ada situasi yang membahayakan lingkungan hidup dan keselamatan rakyat. "Maklumat ini tidak dalam rangka mengganggu kekuasaan, tapi kita mengingatkan bahwa kekuasaan sedang tidak bekerja untuk rakyat," ucapnya.
Maklumat juga disampaikan bersama 28 kantor daerah yang sedang menghadapi situasi tekanan yang beragam. Mulai dari tindakan kekerasan aparat, kriminalisasi pejuang agraria hingga meluasnya bencana ekologis. "Dengan membentuk pos koordinasi dan membuka ruang-ruang konsolidasi di seluruh daerah," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi.
Baca: Kebakaran di Rumah Direktur WALHI NTB Diduga Upaya Pembunuhan