Universitas Lambung Mangkurat Kecewa Polisi Pemerkosa Mahasiswi Divonis Ringan

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Banjarmasin - Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, membentuk tim advokasi keadilan untuk VDPS, seorang mahasiswi korban pemerkosaan anggota polisi dari Polres Banjarmasin bernama Bripka Bayu Tamtomo.

Tim advokasi keberatan atas vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap Bayu yang diketuk oleh majelis hakim PN Banjarmasin pada 11 Januari 2022.

“Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerja sama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat- tempat magang lainnya,” tulis siaran pers FH ULM yang diterima Tempo pada Senin, 24 Januari 2022.

Selain itu, FH ULM mendesak Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Inspektur Jenderal Rikwanto menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Bayu. Fakultas Hukum ULM juga mendesak lembaga yang berwenang melakukan pengusutan terhadap proses pengadilan kasus pemerkosaan terhadap VDPS untuk menindak para pihak yang terlibat.

Tim advokasi sudah beraudiensi ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, dan Bidpropam Polda Kalsel pada Senin, 24 Januari 2022.

Pemerkosaan terhadap VDPS bermula saat korban magang resmi selama satu bulan di Satresnarkoba Papolresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021. Korban sempat berkenalan dengan Bripka Bayu.

“Pelaku berulangkali mengajak korban jalan-jalan, tapi selalu ditolak korban. Pada tanggal 18 Agustus 2021 pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan dan akhirnya korban terpaksa menuruti keinginan pelaku,” tulis FH ULM.

Pelaku menjemput korban menggunakan mobil, dan dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk ke hotel, Namun korban menolaknya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur anggur merah. Setelah itu, korban VDPS merasa merasa tubuhnya lemas dan tidak berdaya.

Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku membawa korban ke sebuah hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 6, Kota Banjarmasin. Setelah sampai di hotel, pelaku membuka kamar (chek in), lalu menurunkan korban dari mobil dengan menggunakan kursi roda. Pelaku membawa korban ke dalam kamar. Pelaku kemudian memperkosa korban.

Dalam proses hukum, pelaku didakwa Pasal 286 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahuan atau Pasal 290 Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Padahal menurut kami dengan melihat pada fakta di atas, perbuatan pelaku tersebut lebih tepat diterapkan pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” tulis Fakultas Hukum ULM.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Bayu dengan dakwaan Pasal 286 KUHP dengan tuntutan pidana Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Saat sidang putusan pada 11 Januari 2022, majelis hakim PN Banjarmasin memvonis Bripka Bayu 2 tahun 6 bulan.

“Pada saat ini, korban mengalami trauma berat dan dalam proses pendampingan oleh psikolog guna memulihkan mental atau kejiwaan korban. Berdasarkan fakta dan audiensi yang dilakukan,” tulis Faklutas.

Tim Advokasi Keadilan untuk VDPS menemukan berbagai kejanggalan. Misalnya, kasus telah berlangsung sejak Agustus 2021, tapi tidak satu pun ada pemberitahuan dari pihak berwenang kepada pihak universitas maupun pihak fakultas.

Kemudian, tidak ada pendampingan hukum terhadap korban pemerkosaan, yang ada hanya pendampingan secara psikologis oleh dinas. Sehingga mengakibatkan tidak adanya pengawalan terhadap proses hukum. “Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding yang akan berakhir besok, 25 Januari 2022.”

Baca juga: Polisi Perkosa Anak di Maluku Utara, Mabes Polri Minta Maaf








Cerita Mahasiswa Asal Bekasi Puasa di Rusia, Sambil Mengenalkan Masakan Indonesia

12 jam lalu

Mahasiswa Indonesia di Rusia Faiz Arsyad (kanan berbaju hitam) bersantap buka puasa di Hotel Sevastopol bersama kolega pada Jumat, 24 Maret 2023. Sumber: Dokumen Pribadi
Cerita Mahasiswa Asal Bekasi Puasa di Rusia, Sambil Mengenalkan Masakan Indonesia

Mahasiswa Indonesia asal Bekasi di Rusia Faiz Arsyad, harus menjalani puasa Ramadan pada tahun ini sekitar 15 sampai 16 jam setiap harinya - lebih lama dibandingkan menunaikan ibadah di Indonesia.


Kaji Potensi Tenaga Surya di Papua, Tim Mahasiswa Unpad Raih Diamond Award

22 jam lalu

Mahasiswa Geofisika Unpad meraih Diamond Award di ajang International Competition of Five Minutes Thesis (Icofimit) 2023 yang diselenggarakan secara daring pada 6 Januari 2023 - 18 Maret 2023.(Dok.Unpad)
Kaji Potensi Tenaga Surya di Papua, Tim Mahasiswa Unpad Raih Diamond Award

Tim mahasiswa Geofisika Unpad menyabet juara pertama di ajang International Competition of Five Minutes Thesis (Icofimit) 2023. .


Kisah Mahasiswa Sakit hingga Meninggal di Kamar Kos di Yogya, Ini Kronologi dari Kampus

1 hari lalu

Ilustrasi Orang Meninggal. shutterstock.com
Kisah Mahasiswa Sakit hingga Meninggal di Kamar Kos di Yogya, Ini Kronologi dari Kampus

Mahasiswa meninggal diduga karena sakit TBC. Hasil tracing menemukan 16 mahasiswa menjadi kontak erat.


Pelaku Penusukan di Ciputat yang Bunuh Sang Kakak Disebut Depresi, Pernah Dirawat di RS Jiwa

1 hari lalu

Ilustrasi wanita depresi. (Pixabay.com)
Pelaku Penusukan di Ciputat yang Bunuh Sang Kakak Disebut Depresi, Pernah Dirawat di RS Jiwa

Pelaku penusukan yang membunuh kakak kandungnya disebut menderita depresi. Polisi mendapat keterangan ini dari saksi.


Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

2 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Jumlah Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Solo Bertambah 4 Orang

Kuasa hukum menyebut jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang guru bela diri di Kota Solo bertambah empat orang.


Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi 2023, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

2 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi 2023, Ini Syarat dan Tahapan Seleksinya

Pertamina Foundation resmi membuka Beasiswa Sobat Bumi 2023 sejak 20 Maret hingga 25 April 2023 mendatang.


Susur Gua Gunungkidul, Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh dari Tebing 37 Meter

3 hari lalu

Tim SAR gabungan mengevakuasi mahasiswa mapala UNS Solo yang terjatuh di gua Gunungkidul Minggu, 26 Maret 2023. Dok. Basarnas DIY
Susur Gua Gunungkidul, Mahasiswa UNS Tewas Terjatuh dari Tebing 37 Meter

Datang bersama dua rekannya, korban adalah Mahasiswa Fakultas Kedokteran asal Tegal, Jawa Tengah.


Mahasiswa Ini Berhasil Kembangkan Sistem Absensi Mobile, Anti Titip Absen

5 hari lalu

Sistem absensi mobile tervalidasi karya Mahasiswa Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTNl) bernama Luthfi Alkhafid/Istimewa
Mahasiswa Ini Berhasil Kembangkan Sistem Absensi Mobile, Anti Titip Absen

Mahasiswa Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTNl) bernama Luthfi Alkhafid berhasil mengembangkan sistem absensi mobile tervalidasi.


Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

5 hari lalu

Sejumlah petugas kepolisian mengambil posisi saat operasi pemberantasan narkoba di kawasan kumuh Cidade de Deus di Rio de Janeiro, Brasil, 1 Februari 2018. Polisi terlibat baku tembak saat operasi penggerebekan gembong narkoba. REUTERS/Ricardo Moraes
Bentrok Polisi Brasil dan Geng Narkoba, Sedikitnya 13 Tewas

Leonardo Costa Araujo, yang dituduh sebagai pemimpin geng narkoba, dikaitkan dengan kematian 40 polisi Brasil sejak 2021


Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual korban laki-laki. Shutterstock
Guru Bela Diri di Solo Dilaporkan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Seorang guru bela diri di Kota Solo berinisial DS dilaporkan ke polisi atas tuduhan pelecehan atau kekerasan seksual kepada muridnya yang masih di bawah umur.