TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan keamanan ibu kota negara (IKN) baru akan disiapkan semaksimal mungkin. Meskipun ada isu posisinya yang sangat dekat dengan Laut Cina Selatan (LCS).
Sebagaimana diketahui LCS menjadi tempat sengketa klaim wilayah antara Cina dengan beberapa negara ASEAN. Sementara dengan Indonesia, Cina melancarkan protes terhadap eksplorasi minyak yang dilakukan di Laut Natuna Utara.
"Kalau sudah menjadi keputusan, kami pasti akan berusaha untuk menjabarkan dan memaksimalkan apa yang bisa dilakukan untuk memastikan ibu kota baru juga memiliki sistem pengamanan yang memadai," kata Andika Perkasa saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Akan tetapi, dia menekankan, saat ini TNI belum membangun sistem pertahanan khusus di kawasan tersebut. Sebab, selain belum adanya anggaran yang tersedia, juga belum adanya arahan khusus dari panitia pembangunan IKN saat ini terkait pembentukan sistem pertahanan itu.
"Belum sempat terbahas. Tapi yang penting kami menunggu anggaran dan juga tentang kalau desain segala macam nanti juga diarahkan ke kami juga, tapi dalam hal siapa arsiteknya dan seterusnya itu kan ditangani langsung oleh mungkin panitia pusat," ucap Andika.
Sejauh ini, dia menkankan, juga belum ada indikasi diperlukannya bantuan pengamanan oleh TNI terkait proses pembangunan IKN. Termasuk dalam hal pengiriman logistik maupun bahan baku infrastruktur yang sedang dikerjakan.
"Saya masih belum dapat terima misalnya permintaan bantuan, tapi kalau ada pasti kita akan dukung semaksimal mungkin. Sejauh ini belum ada," tutur Panglima.
Pemerintah sedang menyusun serangkaian aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) atau ibu kota baru. Deputi Pengembangan Regional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rudy Soeprihadi Prawiradinata mengatakan sejumlah Peraturan Presiden dan Peraturan Presiden bakal terbit segera.
"Paling lambat dalam dua bulan ada 2 PP dan 5 Perpres," kata dia saat dihubungi, Ahad, 23 Januari 2021.
Di antaranya yaitu Perpres Otorita IKN Nusantara alias pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara, Perpres Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara, dan beberapa aturan lainnya. Untuk rencana induk, kata Rudy, sudah menjadi lampiran di UU tersebut. "Detailnya atau rinciannya dengan Perpres ini bisa cepat," kata dia.