Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Perdagangan Anak di Jambi, KPAI Sudah Menjangkau 15 Korban

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengatakan pihaknya sudah menjangkau 15 korban tindak pidana perdagangan anak di Jambi.

“Kami melakukan langkah-langkah terukur. Pertama, keterjangkauan korban. Ada 15 korban yang telah terjangkau,” kata Ai dalam konferensi pers, Senin, 24 Januari 2022.

Ai mengatakan, peristiwa yang terjadi hampir selama dua tahun itu disinyalir telah menelan korban hingga 30 orang, dengan cara memesan sekaligus mengkondisikan, serta memanfaatkan anak-anak secara seksual.

Menurut dia, ada pergeseran pola dalam kasus tersebut. Yaitu bukan murni Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mendapatkan keuntungan, tetapi pelaku melakukan kejahatan seksual terhadap anak. “Modusnya memindahkan, merekrut, membayar, menampung, dan diberikan iming-iming uang, didatangkan dari Kota Jambi dan sekitarnya,” kata dia.

KPAI, kata Ai, telah mendorong agar pemerintah provinsi melakukan penanganan segera mungkin. KPAI juga mendorong proses hukum yang optimal terhadap pelaku karena TPPO dan kejahatan seks terhadap anak di bawah umur berlangsung secara bersamaan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dengan persetubuhan dan pencabulan, dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang menempatkan anak sebagai korban. 

KPAI mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar korban mendapat hak pendidikan dan terhindar dari stigmatisasi lingkungan sekitar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi telah menangkap dan menetapkan Sudin alias Koko sebagai tersangka kasus perdagangan anak. Pria 52 tahun ini diduga menjadi aktor utama yang memerintahkan kaki tangannya mendatangkan anak-anak perempuan dari sejumlah daerah ke Jakarta.

Berdasarkan laporan Koran Tempo edisi 24 Januari 2022, pelaku mengaku tidak ingat siapa dan berapa jumlah korbannya. Namun, polisi memperkirakan jumlahnya tidak kurang dari 30 orang. 

Kasus ini berawal dari laporan 16 anak hilang di Kota Jambi. Informasi tentang perdagangan anak mencuat setelah polisi mendapat keterangan dari 3 korban. Mereka mengaku diajak ke Jakarta oleh Kenanga, 15 tahun, dan Puput, 19 tahun (keduanya bukan nama sebenarnya). Rara, orang tua Kenanga, membujuk orang tua korban agar mengizinkan anak mereka pergi.

Sudin mempekerjakan Kenanga dan Puput untuk mengirim anak perempuan usia belasan tahun ke Jakarta. Untuk jasa itu, Sudin memberikan imbalan Rp 1-2 juta kepada mereka. Dia juga menanggung biaya transportasi ke Jakarta sekitar Rp 3 juta.

FRISKI RIANA | KORAN TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

2 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

3 hari lalu

Komedian Isa Bajaj dan Sinyorita Esperanza menghadiri pemakaman Agung Hercules di TPU Cikutra, Bandung, Jumat, 2 Agustus 2019. Instagram/@Isabajaj
Kekerasan Menimpa Putri Komedian Isa Bajaj, Begini Saran Surabaya Children Crisis Center pada Pemda Magetan

Surabaya Children Crisis Center menyayangkan terjadinya tidak kekerasan oleh laki-laki tak dikenal terhadap putri komedian Isa Bajaj di Magetan.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

13 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

14 hari lalu

Ilustrasi keluarga. Freepik.com/Lifestylememory
Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

17 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

19 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.