TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat ada 5.953 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2021. “Rinciannya, kasus pemenuhan hak anak 2.971 kasus, dan perlindungan khusus anak 2.982 kasus,” kata Ketua KPAI Susanto dalam konferensi pers, Senin, 24 Januari 2022.
Susanto mengatakan, dibandingkan dua tahun sebelumnya, jumlah kasus pelanggaran hak anak cukup fluktuatif. Pada 2019, kasus pelanggaran hak anak mencapai 4.369 kasus, kemudian pada 2020 sebanyak 6.519 kasus. Dengan turunnya jumlah kasus pada 2021, Susanto berharap hal ini menjadi indikator membaiknya upaya perlindungan anak di Indonesia.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati menjelaskan, dari 2.971 kasus pemenuhan anak, laporan tertinggi berasal dari kluster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 76,8 persen. Kemudian dari kluster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, kegiatan budaya, dan agama sebanyak 13,9 persen.
Kluster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebanyak 6,6 persen, dan kluster hak sipil dan kebebasan sebanyak 2,7 persen. “Lima provinsi terbanyak aduan kasus pemenuhan hak anak meliputi DKI, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah,” kata Rita.
Untuk 2.982 kasus perlindungan khusus anak, KPAI mencatat didominasi enam kasus. Pertama, anak korban kekerasan fisik dan psikis mencapai 1.138 kasus. Kedua, anak korban kejahatan seksual mencapai 859 kasus.
Ketiga, anak korban pornografi dan cyber crime berjumlah 345 kasus. Keempat, anak korban perlakuan salah dan penelantaran mencapai 175 kasus. Kelima, anak dieksploitasi secara ekonomi dan seksual berjumlah 147 kasus. Keenam, anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku sebanyak 126 kasus.
FRISKI RIANA