TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan responsif menindak laporan dugaan tindakan pungutan liar (pungli) oknum pejabatnya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Menurutnya, kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena Kementerian Keuangan selalu memimpikan bisa terbebas dari tindakpidana korupsi di segala lininya. Sebab, kasus pungutan liar terhadap sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS sudah terjadi sejak April 2020-April 2021.
"Saya sebenarnya berharap betul impian Kementerian Keuangan, Dirjen Bea Cukai itu kemudian betul-betul responsif," kata dia saat dihubungi, Ahad, 23 Januari 2022.
Apalagi dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan atau pungli tersebut dikatakannya dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri dalam kurun April 2020-April 2021. Namun, pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1000/kg, oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis. Total pungli disebut mencapai Rp1,7 miliar.
Oknum ini menurut Boyamin berinisial AB dan merupakan pejabat Ditjen Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial VI merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Dengan adanya laporan yang telah dia sampaikan ke Menkopolhukam Mahfud MD dan Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022 lalu, dia berharap oknum ini diberhentikan dari jabatannya, minimalnya di non-aktifkan sambil menunggu proses hukumnya.
"Atau kalau bukti cukup kuat menurut versi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan kemudian dicopot dari jabatan dan juga dari PNS-nya. Kan sanksi itu mulai teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, pemberhentian dari jabatan sampai dengan pemberhentian dengan hormat serta pemberhentian dengan tidak hormat," tegas Boyamin.
"Saya tidak ingin berpolemik dengan Pak Dirjen Bea Cukai. Saya hanya berharap sekarang ini dia melakukan tindakan tegas dan pengawasan yang lebih melekat untuk tidak terulang lagi pungli, pemerasan, dari proses pelayanan dari bea cukai," tutur Boyamin.