TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman membantah pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani yang telah menindak bawahannya dalam perkara pungutan liar (pungli) di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pelaku merupakan dua orang pejabat di Ditjen Bea dan Cukai berpangkat setara eselon III dan eselon IV. Mereka diduga melakukan pungli terhadap sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS pada April 2020-April 2021 dengan meminta uang setoran barang dari luar negeri dengan total Rp1,7 miliar.
Alih-alih ditindak, Boyamin mengklaim kedua pejabat Ditjen Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta ini malah ada yang mendapat promosi jabatan. Satu diantaranya, kata dia, masih menempati jabatan yang sama hingga laporan terkait dengan kasus ini dibuat.
"Kalau klaim ditindak pada 2020 itu saya membantahnya. Justru sampai laporan saya tanggal 6 Januari ke Pak Mahfud MD dan 8 Januari ke Kejaksaan Tinggi Banten, yang bersangkutan malah promosi dan satu lagi masih di tempat kedudukannya sama," kata dia saat dihubungi pada Ahad, 23 Januari 2022.
Menurut dia, hingga Sabtu, 22 Januari 2022, saat dirinya mempublikasi kasus ini melalui siaran pers ke berbagai media nasional, para pejabat yang diduga pungli ini belum mendapatkan sanksi apapun dari pimpinan di Kementerian Keuangan.
"Sampai kemarin 8 Januari dan mungkin sampai hari kemarin ya, yang bersangkutan belum diberi sanksi, baik pemecatan dari jabatan atau bentuk-bentuk sanksi lain misal teguran tertulis atau diturunkan pangkatnya. Itu belum ada," ujar Boyamin.
Oleh sebab itu, ia menduga penindakan terhadap pejabat bea cukai yang pungli di Bandara Soekarno-Hatta bukan orang yang tengah dilaporkannya ke Kejati Banten. Melainkan orang lain yang dia juga tidak mengetahui.
"Jadi saya tahu persis lah orang yang saya maksudkan itu. Paling tidak dua orang ini belum ada sanksi. Sanksi administrasi saja belum ada artinya paling tidak diturunkan pangkatnya atau dijadikan staf biasa karena yang satu malah promosi," tegasnya.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah menindak pejabat bea cukai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekaro-Hatta ini sejak 2020. "Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai sejak 2020," kata dia saat dihubungi, Minggu, 23 Januari 2022.
Askolani memastikan para pimpinan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga tengah bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan keterangan soal kasus tersebut.
"Rekan pimpinan di KPU Soetta lagi menjelaskan lengkapnya kepada Kajati Banten mengenai penetapan hukuman pegawai tersebut," ungkap Askolani ihwal kasus pungli di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca: Dua Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Diduga Pungli Rp 1,7 M Dinonjobkan