TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah menindak pejabat bea cukai yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Bandara Soekaro-Hatta, Banten.
Kasus ini mencuat setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan dugaan pungli tersebut ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kejaksaan telah menerima laporan tersebut pada 8 Januari 2022 dan berjanji segera menindaklanjuti.
Meski begitu, Askolani menekankan Ditjen Bea Cukai pada dasarnya telah menindak dua pejabat tersebut sejak 2020. "Pegawai yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan oleh Bea Cukai sejak 2020," kata dia saat dihubungi, Minggu, 23 Januari 2022.
Askolani memastikan para pimpinan di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta juga tengah bertemu dengan Kejaksaan Tinggi Banten untuk memberikan keterangan soal kasus tersebut. "Rekan pimpinan di KPU Soetta lagi menjelaskan lengkapnya kepada Kajati Banten mengenai penetapan hukuman pegawai tersebut," ungkap Askolani.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya menjelaskan kronologi dugaan pungli yang terjadi selama periode April 2020 hingga 2021. Menurut Boyamin, ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada perusahaan jasa kurir PT SQKSS.
Pungli tersebut dilakukan dengan ancaman, baik tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. “Semua dilakukan dengan harapan permintaan pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya lagi.
Pegawai bea cukai tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri, tapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.
Boyamin menyebutkan pegawai tersebut berinisial AB, pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Serta inisial VI, pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Menurut Boyamin, pejabat tersebut menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur untuk menghilangkan jejak dengan meminta agar nomor ponsel karyawan perusahaan diganti karena takut disadap. “Juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp 1,7 miliar,” tutur dia ihwal dugaan pungli di Bandara Soekarno-Hatta oleh pejabat bea cukai.
Baca: 2 Kru Pesawat Kargo Asal Cina Diamankan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta