Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seberapa Penting Sebuah Peraturan Memiliki Naskah Akademik?

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Buku Naskah Akademik Draft RUU Tentang Kitab Hukum Pemilu. Foto: Kemitraan
Buku Naskah Akademik Draft RUU Tentang Kitab Hukum Pemilu. Foto: Kemitraan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli sosio-teknologi dari Nanyang Technological University, Singapura, Sulfikar Amir, menilai naskah akademik Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara atau RUU IKN yang dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkesan tidak hati-hati dan terburu-buru untuk memindahkan ibu kota.

Dia menilai landasan sosiologis dalam naskah akademik itu tak menjelaskan secara rinci faktor-faktor yang menjadi dasar pemindahan ibu kota negara. “Landasan sosiologisnya cuma lima paragraf yang sangat dangkal dan ditulis tidak dengan kompetensi yang matang,” kata dia.

Lalu seberapa penting sebuah peraturan memiliki naskah akademik? Melansir dari laman Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Barat, naskah akademik merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Naskah akademik dipandang sebagai hal krusial karena dalam pembuatannya memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar yang baik untuk suatu peraturan atau perundangan-undangan. Dengan adanya naskah akademik yang memadai, diharapkan dapat dibentuk peraturan perundang-undangan yang aplikatif dan futuristik.

Yuliandri dalam bukunya berjudul "Azas-azas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan" mengungkapkan kualitas materi suatu undang-undang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pembentukan peraturan.

Menurut dia, pemahaman terhadap kualitas undang-undang adalah bagaimana dapat diantisipasi kemungkinan suatu peraturan terpaksa direvisi dalam jangka pendek, daya berlaku yang lama atau berkelanjutan, sinergi dengan peraturan perundang-undangan lain, serta sinkronisasi antar norma dalam peraturan itu sendiri.

Untuk itu perlu perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan melalui penyusunan naskah akademik dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan berkelanjutan. Suatu peraturan dapat dikatakan berkualitas baik dan memiliki karakteristik berkelanjutan, dapat dinilai dari sudut pandang keberhasilan mencapai tujuan, pelaksanaan, dan penegakan hukumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Harry Alexander dalam bukunya berjudul "Panduan Perancangan Undang-Undang di Indonesia" menyatakan, dalam proses pembentukan atau penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan, keberadaan naskah akademik dipandang penting karena merupakan media nyata bagi keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan atau penyusunan peraturan perundang-undangan. Bahkan, menurut dia, inisiatif penyusunan atau pembentukan naskah akademik dapat berasal dari masyarakat.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017, disebutkan bahwa naskah akademik akan menghasilkan suatu perundang-undangan yang baik lantaran memuat kondisi hukum yang ada atau peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai substansi atau materi yang akan diatur.

Selain itu, naskah akademik juga memuat keterkaitan peraturan perundang-undangan baru dengan peraturan perundang-undangan lain, harmonisasi secara vertikal dan horizontal, status peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga naskah akademik mampu mencegah tumpang tindih peraturan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Ini Pengertian Naskah Akademik Menurut Undang-Undang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ombudsman Sebut Pemindahan Ibu Kota ke IKN sebagai Semangat Anti Kolonialisme

IKN mestinya tidak dijadikan kota multifungsi seperti Jakarta.


Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Kantor Presiden baru ini diharapkan menjadi ikon Ibu Kota Nusantara, terutama dengan adanya burung Garuda yang menjadi simbol infrastruktur di tengah Kota Nusantara. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota DPR Usul Pemerintah Segera Proklamasikan Ibu Kota Negara Pindah, Apa Alasannya?

Anggota Komisi II DPR Endro Suswantoro Yahman menilai status IKN seperti masih mengambang.


Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

10 hari lalu

Ilustrasi pesta kembang api Tahun Baru. Dok Tempo/Dian Triyuli H
Pengamat: Persoalan Tunggu Jakarta untuk Saingi New York setelah Tak Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta, setelah tak jadi ibu kota negara, tetap akan menjadi pusat bisnis dan bahkan digadang-gadang bisa semoncer New York.


Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

12 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

Anggota Baleg DPR mengingatkan agar kekhususan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.


Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

14 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara, Ini 5 Penyataan Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Tito Karnavian menanggapi soal klaim Jakarta bukan lagi Daerah Khusus Ibu Kota Negara per 15 Februari 2024 lalu.


Mendagri Ingin Jakarta Seperti New York dan Sydney Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Ingin Jakarta Seperti New York dan Sydney Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Menurut dia, diperlukan komitmen bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia ataupun kota global.


Seloroh Basuki Ditegur Luhut soal Rumah Menteri di IKN: Lho Kok Ini Kecil?

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat meninjau proyek Tol IKN seksi 3A di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu, 1 November 2023. Tol IKN yang menghubungkan Balikpapan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jarak 57 kilometer itu telah mencapai progres 55 persen. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Seloroh Basuki Ditegur Luhut soal Rumah Menteri di IKN: Lho Kok Ini Kecil?

Pembangunan rumah menteri di IKN sempat disorot belum lama ini oleh netizen di media sosial.


Mendagri Tito Karnavian Sebut RUU DKJ akan Bahas Aglomerasi Jakarta dengan Daerah Sekitarnya

15 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendagri Tito Karnavian Sebut RUU DKJ akan Bahas Aglomerasi Jakarta dengan Daerah Sekitarnya

RUU DKJ mengusulkan pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi untuk menyelaraskan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.


Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN Nusantara

15 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengikuti unjuk rasa dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional (HTN) 2019 di Taman Aspirasi Monas, Jakarta, Selasa, 24 September 2019. Dalam aksinya mereka menolak RUU Pertanahan, menghentikan praktek-praktek pemindahan paksa, penggusuran dan perampasan tanah rakyat yang dilakukan pemerintah dan korporasi serta mendesak Presiden segera menjalankan reforma agraria secara nasional dan sistematis. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak Perampasan Tanah untuk IKN Nusantara

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur menolak upaya perampasan tahan dan rumah warga lokal karena mengingatkan pada rezim orde baru yang represif


Hasto PDIP Sebut Ada Operasi Khusus Bendung Hak Angket dan Gugatan ke MK

15 hari lalu

Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud, Hasto Kristiyanto saat memberikan penjelasan tentang persiapan kampanye akbar Pasangan Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Dalam keteranganya, Hasto menyinggung pertemuan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan Presiden Joko Widodo karena gagalnya panen dalam program food estate Kemenhan itu lah yang membuat Presiden Jokowi makan bakso bersama. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto PDIP Sebut Ada Operasi Khusus Bendung Hak Angket dan Gugatan ke MK

Hasto berujar, melalui hak angket, PDIP perlu melakukan koreksi atas kebijakan yang diduga melanggar undang-undang.