Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sama-sama ASN, Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan tidak membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022. Tahun ini pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di Indonesia, terdapat dua jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS dan PPPK. Meski sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan. Mulai dari proses rekrutmen, status kepegawaian, jenjang karir, hingga kenaikan golongan.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Manajemen Kerja PNS dan PPPK menjelaskan sejumlah aturan terkait status, pelaksanaan kerja, wewenang, dan pemberian upah.

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional. Gaji PNS diatur dalam PP 15/2019. Berikut rinciannya:

Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, PNS juga menerima tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, perlindungan, dan perkembangan kompetensi.

Sederhananya, perbedaan antara PNS dan PPPK adalah PPPK tidak menerima dana pensiun. PPPK diangkat dan diperkerjakan menjadi pegawai ASN dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu. Apabila kontrak selesai, maka dapat diberhentikan atau diperpanjang sesuai kebutuhan.

PPPK juga berhak menerima gaji dan tunjangan. Kemudian juga cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Menpan Tjahjo: Pemerintah Hanya Rekrut PPPK di 2022, Formasi CPNS Tidak Ada

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler Bisnis: Pendaftaran CPNS di Yogya, Besaran Gaji Dirut Bulog yang Baru

6 jam lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler Bisnis: Pendaftaran CPNS di Yogya, Besaran Gaji Dirut Bulog yang Baru

Sebanyak 7.522 orang tercatat telah melakukan pendaftaran di hari terakhir pendaftaran CPNS di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

16 jam lalu

Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking. REUTERS/Maxim Shemetov
Anak Driver Ojol Diduga Korban TPPO di Kamboja: Gaji Tak Dibayar, Sakit Kronis, hingga Meninggal Dunia

Rahma bercerita pihak kedutaan Indonesia justru meragukan anaknya menjadi korban TPPO.


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

1 hari lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

2 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

2 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
20 Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Jabatan, Benar Bisa Jadi Jaminan Kredit di Bank?

Anggota DPRD Bangkalan, Madura ramai-ramai menggadaikan SK jabatan mereka sebagai jaminan untuk pengajuan kredit di bank.


Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pelamar CPNS Pertanyakan Duit Pembelian Meterai Digital yang Gagal ke Peruri

Protes itu disampaikan langsung oleh pendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di akun Instagram @peruri.indonesia.


Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

4 hari lalu

Ilustrasi e-meterai. Foto: Skill Academy
Peruri Jamin e-Meterai yang Sudah Dibeli Tidak Hilang

E-Meterai yang telah dibeli dapat dipergunakan untuk berbagai kebutuhan dokumen digital dan tidak memiliki masa kadaluarsa.


OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

4 hari lalu

Pekerja menjahit tas di pabrik pembuat perlengkapan luar ruang, Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
OJK Sebut Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP

OJK menyebut pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah.