TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh pegawai Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kejaksaan Tinggi Banten yang menerima laporan tersebut pada 8 Januari 2022, berjanji segera menindaklanjuti.
“Terimakasih, segera kami tindak lanjuti,” cuit balasan laporan dari MAKI melalui hotline WhatsApp Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, dalam keterangannya, Sabtu, 22 Januari 2022. Namun, masih belum diketahui bagaimana kelanjutan dari laporan tersebut.
Di dalam laporan tersebut, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, menjelaskan kronologi dugaan pungli yang terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021. Menurut Boyamin, ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada perusahaan jasa kurir PT SQKSS.
Pungli tersebut dilakukan dengan ancaman, baik tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. “Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” katanya lagi.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5.000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri, tapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.
Boyamin juga menyebutkan bahwa oknum tersebut berinisial AB, pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Serta inisial VI, pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Menurut Boyamin, pejabat tersebut menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak dengan meminta agar nomor ponsel karyawan perusahaan diganti karena takut disadap. “Juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp 1,7 miliar,” tutur dia.