TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan aparat Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkannya melalui surat ke Kejaksaan Tinggi Banten pada 8 Januari 2022.
Peristiwa tersebut terjadi selama setahun pada April 2020 hingga April 2021. “Ada dugaan pemerasan atau pungli dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir PT SQKSS,” ujar Boyamin pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Pungli tersebut dilakukan dengan ancaman tertulis maupun verbal. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan. “Semua dilakukan oknum dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Boyamin.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5 ribu per kilogram barang kiriman dari luar negeri, tapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1.000 per kilogram.
Menurut Boyamin, oknum tersebut berinisial AB yang merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Serta inisial VI yang merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
Boyamin menerangkan bahwa pejabat tersebut menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak. Dan saat pertemuan, pejabat itu meminta nomor ponsel karyawan perusahaan diganti karena takut disadap. “Juga telah meminta bayaran kepada perusahaan jasa kurir sejumlah Rp 1,7 miliar,” tutur dia.
Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. “MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” katanya.