TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menetapkan nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara. Presiden masih memiliki waktu paling lambat dua bulan, untuk menunjuk Kepala Otorita IKN.
"Kami masih punya dua bulan kurang sejak UU IKN itu ditetapkan. Nah, dalam kurun waktu itu, nama-nama baru bisa dimunculkan ke publik, sehingga presiden banyak pilihan untuk itu," kata Wandy dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.
Maret 2020 lalu, Jokowi sempat menyebut empat nama kandidat. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok; mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas; mantan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro; dan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya, Tumiyana.
Belakangan, Jokowi menyampaikan kriteria Kepala Otorita IKN yang ia inginkan berlatar belakang arsitektur dan punya pengalaman sebagai kepala daerah. Dari empat nama tersebut, tidak ada yang berlatar belakang arsitek seperti keinginan Jokowi. Namun dua kandidat di antaranya, yaitu Ahok dan Azwar Anas, memenuhi kriteria pernah memimpin daerah.
Menurut Wandy, kepala daerah dengan latar belakang arsitek adalah yang dibutuhkan saat ini. "Kita harus melihatnya itu sebagai kriteria yang ideal. Karena tantangan untuk memindahkan dan membangun ibu kota negara relevan dengan itu," ujar Wandy.
Ia meminta semua pihak menghargai bahwa pemilihan Kepala Otorita di IKN merupakan hak perogratif Presiden. "Mari kita serahkan pada Presiden," ujar pria yang akrab disapa Binyo itu.
Baca juga: Ini 4 Nama Calon Kepala Otorita IKN yang Pernah Disebut Jokowi