TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp 834 juta ke kas negara. Uang itu hasil sitaan, bayaran uang pengganti dan lelang barang rampasan dari 3 kasus korupsi.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara," kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 21 Januari 2022.
Ali mengatakan uang didapatkan dari rampasan kasus bantuan sosial Covid-19. KPK menyita uang sejumlah Rp 486 juta dari mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso.
Menurut Ali, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman. Fathor adalah terpidana di kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya. Jumlah uang yang disetor ke negara sebanyak Rp 300 juta.
Terakhir, KPK menerima uang sejumlah Rp 80 juta dari hasil lelang barang milik terpidana Syahrul Rajasampurnajaya. Ali mengatakan lembaganya akan terus menagih pembayaran dari para terpidana korupsi. Dia bilang uang itu akan disetor ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.
Baca juga: KPK Sayangkan Kunjungan Daring Wali Kota Bekasi Bukan dengan Keluarga