Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Selamatkan Penyu Hijau Terperangkap Jaring Pukat di Tarakan

image-gnews
Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) berjalan menuju perairan saat dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu 8 Januari 2022. Sebanyak 33 ekor penyu hijau yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan penyu yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar di perairan selatan Bali pada akhir tahun 2021 lalu dilepasliarkan kembali ke laut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Seekor penyu hijau (Chelonia mydas) berjalan menuju perairan saat dilepasliarkan di Pantai Kuta, Badung, Bali, Sabtu 8 Januari 2022. Sebanyak 33 ekor penyu hijau yang sebagian besar merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan penyu yang diungkap Tim Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar di perairan selatan Bali pada akhir tahun 2021 lalu dilepasliarkan kembali ke laut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

INFO NASIONAL – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyelamatkan tiga ekor penyu yang tidak sengaja terperangkap dalam jaring pukat di sekitar Perairan Tanjung Pasir, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, Jumat, 14 Januari 2022.

Penyelamatan ini dilaksanakan KKP melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir (BPSPL) Pontianak, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan, serta melibatkan masyarakat setempat.

Kepala BPSPL Pontianak, Andry Indryasworo Sukmoputro menjelaskan 3 ekor penyu ditemukan tidak sengaja terjerat dalam jaring pukat oleh nelayan di Tanjung Pasir. Pihaknya angsung menurunkan Tim Respon Cepat Wilker Tarakan untuk bergerak ke lokasi penampungan penyu di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Dari hasil identifikasi dan pengukuran penyu oleh Tim Respon Cepat, diketahui sebagai penyu hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran panjang kerapas 9,5 cm – 10 cm, lebar kerapas 8,8 cm – 9,5 cm, flipper depan 6 cm, flipper belakang 3 cm dan berat 0,095 gram – 0,135 gram. Kondisi penyu sehat dan aktif sehingga dapat dilepasliarkan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pelepasliaran Penyu Hijau oleh pihak-pihak terkait.  

“BPSPL Pontianak bersama Stasiun PSDKP Tarakan dan Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Kalimantan Timur Wilker Tarakan melepasliarkan penyu tersebut di perairan Pantai Amal Lama, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan pada titik koordinat : 3°15'46,20" LU - 117°39'16,06" BT  yang berhadapan langsung dengan Laut Sulawesi pada Sabtu (15/1/2022),” kata Andry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dijelaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari di Jakarta, semua jenis penyu telah dilindungi penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Status penyu masuk dalam daftar merah the International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Apendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Karena itu diperlukan upaya perlindungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Saya mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan penyu. Stop berburu penyu dan produk turunannya,” tutur Tari.

Ia menambahkan, sebagai biota yang statusnya dilindungi penuh oleh pemerintah maka diperlukan upaya maksimal dalam kegiatan konservasi dan pelestariannya serta sinergi antar instansi dalam kegiatan respon cepat agar lebih banyak lagi biota laut yang dapat diselamatkan.

Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, bahwa strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP, termasuk Penyu, dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka yang hanya ada 7 jenis di dunia. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

2 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.


Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

3 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.


KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

17 hari lalu

KKP Raih Pengakuan Standar Internasional Anti Suap

Dua unit di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yaitu Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang dan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menerima pengakuan berstandar internasional sebagai unit kerja yang menjalankan sistem manajemen anti penyuapan dalam memberikan pelayanan kepada publik.


KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

19 hari lalu

KKP Atur Kuota Wisata di Kawasan Konservasi Nasional

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mengatur sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

25 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

27 hari lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

27 hari lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

31 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

35 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

40 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.