Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Prosedur Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
E. Ilyas Lubis Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Bupati Tebo H. Sukandar menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi saat acara peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2019
E. Ilyas Lubis Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Bupati Tebo H. Sukandar menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi saat acara peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan program-program bagi masyarakat yang mendaftar sebagai peserta pengguna kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian. BPJS Ketenagakerjaan dalam laman resminya menjelaskan tentang cara klaim pada jaminan kematian.

Sebelum mengklaim program ini, siapkan persyaratan dengan membawa dokumen kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, kartu keluarga serta KTP tenaga kerja dan ahli waris, surat keterangan kematian dan keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, referensi kerja, buku tabungan, hingga dokumen NPWP

Selain itu fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris, akta kematian, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan ahli waris yang telah disetujui, buku nikah apabila ahli waris sebagai istri/ suami sah, dan dokumen pendukung lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut langkah-langkah mengklaim layanan jaminan kematian di kantor cabang terdekat:

  • Pilih program jaminan kematian (JKM) pada tampilan halaman utama lapakasik
  • Kemudian, pilih hubungan pekerja sendiri, dan klik captcha yang muncul
  • Isi data pemohon atau ahli waris dengan lengkap
  • Isi data lengkap anak tenaga kerja, apabila tenaga kerja memiliki anak
  • Unggah dokumen persyaratan klaim, dan muncul pemberitahuan pengajuan berhasil dilakukan
  • Simpan pemberitahuan pengajuan klaim kepada petugas dengan screenschoot pada ponsel untuk mendapat noomor antrian
  • Petugas akan memanggil sesuai nomor antrian untuk memverifikasi melalui perangkat elektronik pada pojok digital kantor cabang
  • Setelah itu, peserta mendapat tanda terima pengajuan berkas klaim
  • Lalu, lakukan penilaian berdasarkan kepuasan peserta melalui e-survey
  • Terakhir, peserta bisa menerima santunan jaminan kematian pada rekening ahli waris.

BALQIS PRIMASARI

Baca juga: Ombudsman Selesaikan Aduan Penolakan Klaim Jaminan Kematian Pekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

3 jam lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

3 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

11 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

Jasa Raharja sudah memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang. Berapa nilainya?


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

11 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

11 hari lalu

Kondisi ruang saluran tangki septik di CSBM, Cirebon, Jawa Barat, Kamis, 11 April 2024, usai penemuan mayat empat teknisi. (ANTARA/Fathnur Rohman)
Polres Cirebon Selidiki Penyebab Kematian Empat Teknisi di CSB Mall

Tim medis rumah sakit dan Satreskrim Polres Cirebon Kota sudah mengumpulkan data dari proses otopsi keempat jenazah korban.


Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

15 hari lalu

Seorang petugas melihat bangkai bus Primajasa pascakecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 di Pool Derek Cikopo, Purwakarta, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Seluruh penumpang dan sopir Grand Max dikabarkan tewas dalam kecelakaan. ANTARA/Bayu Pratama S
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta untuk Korban Meninggal Akibat Kecelakaan di KM 58

Kecelakaan lalu lintas di KM 58+600 arah Jakarta ruas Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat terjadi pada Senin, 8 April 2024, pukul 07.04.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

19 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

19 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

20 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

21 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.