TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi dalam kasus korupsi Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco.
“Diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 21 Januari 2022.
Selain Aco, KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil, Justan; Bendahara Korpri Agus Suyadi; ajudan bupati, Surya Yudrian; Direktur Perumda Benuo Taka, Herianto; dan pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin. Mereka akan diperiksa di kantor Mako Brimob Polda Kalimantan Timur.
KPK menetapkan Abdul Gafur dan lima orang lainnya menjadi tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022. KPK menduga Gafur memerintahkan orang-orang kepercayaannya untuk menarik duit dari para rekanan proyek.
Kasus ini juga menyeret Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah. KPK menduga Gafur menggunakan rekening perempuan 24 tahun itu untuk menerima uang suap. KPK juga menduga Nur Afifah membantu Gafur mengelola uang tersebut.
KPK mengatakan akan menelusuri penggunaan duit-duit tersebut. Salah satunya dugaan uang itu dipakai untuk agenda partai.
“Soal dugaan peruntukkan uang yang diterima untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dihubungi, Ahad, 16 Januari 2022.
KPK menangkap Bupati Penajam Paser Utara Gafur dkk dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK yang digelar pada Rabu, 12 Januari 2022. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar dari seorang pengusaha, Achmad Zuhdi. Achmad adalah pengusaha yang mendapatkan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar.
Baca: KPK Geledah Sejumlah Rumah dalam Kasus Bupati Penajam Paser Utara