TEMPO.CO, Jakarta - Sekertaris Lembaga Kaderisasi DPP PKB M. F. Nurhuda Yusro mengklaim dukungan para kiai dan gus terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar semakin menguat untuk maju di Pilpres 2024.
Namun, Ia mengatakan Gus Imin belum mendeklarasikan dirinya untuk maju dalam Pilpres 2024. "Kalau mendeklarasikan belum ya, tapi dukungan makin menguat, terutama dari Kyai-kyai dan Gus-gus," kata dia saat dihubungi, Jumat, 21 Januari 2022.
Nurhuda menekankan pernyataan Cak Imin saat menghadiri Konsolidasi dan Pengukuhan Pengurus Ranting PKB se-Kabupaten Banyuwangi di Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung pada 20 Januari 2022, belum termasuk deklarasi.
Saat itu, Gus Imin mengaku sudah diperintah para kiai untuk maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2024. Namun, kata dia, pernyataan ini bukan sebagai bentuk kepercayaan diri untuk melainkan karena sebatas diperintah oleh kiai.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR tersebut juga optimistis partainya akan berada pada posisi teratas pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Muhaimin menuturkan basis keyakinan ini berangkat dari pemilih utama kalangan muslim, posisi PKB berada di urutan teratas. Sementara secara keseluruhan, PKB berada di urutan 2 - 4 besar nasional.
”Di dalam semua survei, elektoral atau daya keterpilihan kita masuk 3-4 besar. Tetapi kuat peluang kita untuk minimal 3 dan 2 besar. Kita bergantian dengan Gerindra dan Golkar di posisi atas,” tutur Gus Imin dikutip dari keterangan tertulisnya.
Dia pun telah meminta PKB harus mencari ceruk-ceruk pemilih baru, sambil terus merawat ceruk pemilih lama yang sudah ada. Salah satu ceruk pemilih yang terus didekati adalah kalangan milenial yang pada Pemilu 2024 nanti jumlahnya cukup signifikan, mencapai kisaran 52 persen.
”PKB terbuka untuk semua kalangan. Ada yang bilang orang susah masuk PKB karena kalau tidak santri atau Gus, untuk jadi ketua DPC saja tidak bisa. Nggak, tidak seperti itu. Itu tidak benar. PKB terbuka bagi siapa saja dan siapapun bisa menjadi pengurus partai,” ujarnya.
Baca juga: Cak Imin Tegaskan PKB Kawal Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual