"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, 21 Januari 2022.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK, Itong Isnaeni Hidayat memiliki total kekayaan lebih dari Rp 2 miliar. Dia melaporkan telah memiliki tanah di Surakarta senilai Rp 700 juta, dan sebidang tanah di Boyolali senilai Rp 330 juta.
Sedangkan untuk kendaraan, Itong Isnaeni Hidayat tercatat memiliki satu kendaraan, yakni mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp 160 juta. Ada juga harta bergerak lainnya senilai Rp 22,5 juta, serta kas dan setara kas mencapai hampir satu miliar atau Rp 962 juta.
Iklan
Saat ini, ketiga tersangka akan ditempatkan di rumah tahanan (rutan). Itong Isnaeni Hidayat, ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Lalu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, serta Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK tersebut, komisi antirasuah itu telah menyita duit senilai Rp140 juta yang merupakan tanda kesepakatan awal atau suap terhadap Itong Isnaeni Hidayat untuk memenuhi keinginan Hendro Kasiono.
Baca: Begini Konstruksi Perkara Dugaan Suap Hakim PN Surabaya