TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal Bina keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Adrian Noervianto, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya dugaan aliran sejumlah dana dalam pengurusan dana PEN untuk beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini. “Serta dikonfirmasi lebih jauh mengenai proses pengajuan dana PEN untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur,” ujar dia pada Kamis, 20 Januari 2022.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ardian pada Selasa, 11 Januari 2022. Ardian dicecar mengenai mekanisme pengajuan dana PEN daerah di Kemendagri. “Dipanggil sebagai saksi," kata Ali kemarin.
Nama Adrian terseret kasus ini karena diduga menerima suap miliaran 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya menjelang tutup tahun 2021. Ardian, 43 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan sejumlah pejabat. Andi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi. Dari penyidikan kasus tersebut, KPK mengendus indikasi adanya suap yang berhubungan dengan pengurusan dana PEN daerah.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan enggan berkomentar ihwal proses pengajuan dana pinjaman PEN Kolaka Timur dan keterlibatan Ardian. Ia hanya membalas surat konfirmasi Tempo dengan gambar jempol disertai ucapan terima kasih.
Kuasa hukum Bupati Andi, Afirudin Mathara, juga enggan berkomentar. “Setelah saya tidak layani WhatsAap dan telepon, sekarang kirim surat,” ucap Afirudin. Ardian juga tak menjawab konfirmasi dari Tempo melalui WhatsApp maupun surat. Adapun Syukur dan Rusdianto Emba dipanggil penyidik KPK pada 22 Desember lalu. Penyidik juga menggeledah rumah kedua orang itu pada 29 Desember 2021.