TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung belum akan memeriksa aparat militer dalam kasus dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur. Saat ini, saksi yang diperiksa masih berasal dari warga sipil.
"Untuk tahap apakah militer terlibat, kami memerlukan tahap koordinasi dengan Polisi Militer dan kewenangannya ada pada polisi militer," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Saat ini, diketahui Kejaksaan lewat Jaksa Muda Pidana Khusus, telah memeriksa 16 saksi dalam kasus ini. Yang diketahui berasal dari PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), yang merupakan rekanan Kemenhan dalam pengadaan Satelit pada 2018.
"Kecuali nanti ditentukan lain menjadi koneksitas. Tetapi saat ini yang kami tetap selidiki adalah sipilnya, swastanya," kata ST Burhanuddin.
Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengatakan alasan utama penyidik baru memeriksa pihak swasta, karena mereka ingin mendalami peran dari awal, apakah perusahaan ini cukup dinilai mampu ketika diserahkan pekerjaan ini. Bahkan penyidik juga diketahui sudah menggeledah kantor dan apartemen Direktur Utama PT DNK.
"Kedua kita ingin melihat proses pelaksanaannya oleh rekanan pelaksana. Ini masih pendalaman. Dan kita memeriksa dari rekanan pelaksana karena kita anggap ini pihak yang paling bertanggung jawab. Ini adalah pihak swasta," kata Febrie.
Baca: Kasus Satelit, Kejagung Sita 3 Kotak Dokumen dan Barang Elektronik dari PT DNK