Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Kaltim Tolak UU Ibu Kota Negara, Berpotensi Gusur Lahan Adat

image-gnews
Koalisi Rakyat Kaltim menolak Ibu Kota Negara yang dinilai cacat prosedural dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Foto: Istimewa
Koalisi Rakyat Kaltim menolak Ibu Kota Negara yang dinilai cacat prosedural dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah unsur masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Kaltim menolak Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 19 Januari 2022.

Koalisi ini digawangi sejumlah aktivis, seperti Yohana Tiko dari Walhi Kaltim, Buyung Marajo dari Pokja 30 Kaltim, Fathul Wiyashadi dari LBH Samarinda, Andi dari FNKSDA Kaltim, dan Pradarma R. dari Jatam Kaltim.

Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan. Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.

"Terutama yang terdampak dengan adanya proyek IKN, yaitu Kabupaten Penajam, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan," kata mereka, Rabu, 19 Januari 2022.

Mereka menjelaskan megaproyek ibu kota baru berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.

RUU IKN dinilai minim dari partisipasi publik. Sebab di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dikatakan setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur pun dianggap keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan. 

"Cacat prosedural dalam penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) kembali dilakukan dalam pembuatan RUU IKN. Dimana sebelumnya dilakukan secara tertutup, terbatas, dan tidak melibatkan masyarakat yang terdampak langsung dari pemindahan ibu kota," paparnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun lahan Ibu Kota Negara yang akan dibangun menurut mereka merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan. 

"Di samping itu, pemindahan IKN juga merupakan agenda terselubung pemerintah guna menghapuskan dosa-dosa yang telah dilakukan oleh beberapa korporasi yang wilayah konsesinya masuk dalam wilayah IKN," tuturnya.

Menurut catatan JATAM Kaltim, mereka menyebutkan, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara. 

Adapun sosialisasi RUU IKN, kata mereka, dilakukan secara tertutup. Salah satunya ialah pada saat kegiatan konsultasi publik RUU IKN yang diadakan di salah satu kampus terbesar di Kalimantan Timur, Universitas Mulawarman, Samarinda pada 11 Januari 2022. Akibatnya mendapat tentangan dan penolakan dari Koalisi Kaum Muda Kaltim Anti Oligarki. 

"Koalisi menyerukan aksi boikot dan menolak pembahasan RUU IKN yang diadakan di UNMUL. Koalisi menilai, bahwa Konsultasi Publik yang dilakukan oleh DPR dan Bappenas itu sangat tertutup, cenderung dipaksakan, serta tidak melibatkan masyarakat, terutama warga di kawasan rencana mega-proyek IKN," kata koalisi ihwal ibu kota negara.

Baca: Daftar Infrastruktur yang Akan Dibangun di Ibu Kota Baru, Istana hingga Tol 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

13 jam lalu

Seorang pegawai menghitung uang di Kantor Cabang Thamrin Digital Bank Syariah Indonesia (BSI), Jakarta, Selasa (24/8/2021).(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.)
Otorita IKN Gandeng BSI, Siapkan Layanan Perbankan Syariah di Ibu Kota Baru

Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN atau OIKN) meneken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bank Syariah Indonesia atau BSI.


Otorita IKN Sebut Majelis Adat Dayak Nasional Dukung IKN, Kenali Ikon Panglima-panglima Suku Dayak

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah (kanan) saat menghadiri acara temu akbar Pasukan Merah TBBR di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 November 2022. Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan kepada ribuan prajurit Pasukan Merah TBBR bahwa dukungan masyarakat Suku Dayak sangat dibutuhkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Otorita IKN Sebut Majelis Adat Dayak Nasional Dukung IKN, Kenali Ikon Panglima-panglima Suku Dayak

Selain itu, suku Dayak juga terkenal dengan panglima perangnya yang memiliki kekuatannya masing-masing.


Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

2 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Rp 19.842 triliun Kredit Global ke Grup Perusahaan Berisiko Iklim, Ada RGE dan Sinarmas

Walhi dan Greenpeace Indonesia mengimbau lembaga keuangan tidak lagi mendanai peruhasaan yang terlibat perusakan lingkungan dan iklim.


Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

2 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Bebaskan Terdakwa Korupsi, Kejati Kaltim Tempuh Kasasi

Atas putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur itu, terjadi gelombang unjuk rasa di Samarinda yang memprotes vonis bebas terdakwa korupsi itu.


Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pulau Balang Tidak Masuk IKN, Otorita Klaim Lebih mudah Jaga Dugong dan Pesut

Tetap saja pembangunan IKN dinilai akan membuat tekanan terhadap habitat satwa liar. Dan bukan hanya dugong dan pesut, tapi 23 spesies.


Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

3 hari lalu

Sejumlah beruk (Macaca nemestrina) berkumpul di Jalan Samboja-Sepaku yang masuk ke dalam koridor satwa Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022. Pada koridor satwa IKN Nusantara direncanakan akan dibangun underpass dan flyover sebagai perlintasan satwa liar. ANTARA/Hafidz Mubarak
Otorita IKN Berniat Pindahkan Kawanan Beruk dari Jalanan Samboja, Ini Alasannya

Otorita berusaha memindahkan sekelompok beruk dari jalanan utama IKN. Dianggap menjadi hama bila terlalu banyak yang turun ke jalan.


Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

3 hari lalu

Heru Budi Mau Kembangkan Food Estate di Kepulauan Seribu, Koral: Sudah Gagal di Tiga Pulau
Sebut Kepulauan Seribu Cocok Jadi Food Estate, Pj Gubernur DKI Heru Budi Bakal Lakukan Ini

Heru Budi menyebut Kepulauan Seribu cocok jadi food estate alias lumbung pangan di DKI Jakarta. Berikut hal yang bakal dilakukan Pj Gubernur DKI itu.


Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

4 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke

Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.


Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

4 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN

Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.


Polemik Pembangunan IKN, Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Polemik Pembangunan IKN, Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Pembangunan IKN disorot publik belakangan ini, pasalnya ada dugaan tindakan penggusuran masyarakat adat di wilayah Pemaluan, Kaltim.