TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Maneger Nasution mengingatkan semua pihak untuk menghormati posisi Ubedilah Badrun, selaku pelapor terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Menurut dia, posisi hukum Ubedilah sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya,” kata Maneger lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.
Manenger mengatakan bila ada tuntutan hukum terhadap Ubedilah selaku pelapor, maka wajib ditunda. Sampai kasus yang dilaporkannya itu divonis oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Kondisi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Menurut dia, Ubedilah memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan ke negara, misalnya melalui LPSK. Dia mengatakan permohonan itu penting. Sebab, LPSK tidak berwenang melindungi seseorang tanpa permohonan. “LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi,” kata dia.
Ubedilah Badrun adalah dosen Universitas Negeri Jakarta yang membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi tentang tuduhan dugaan KKN dan pencucian uang oleh Gibran dan Kaesang. Dalam laporannya, Ubedilah menuduh usaha makanan dua anak Presiden Jokowi itu menerima dana dari pihak yang terafiliasi dengan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.
Setelah melakukan pelaporan, Ubedilah Badrun dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Relawan Jokowi Mania Imanuel Ebenezer dengan tuduhan melakukan pelaporan palsu. Polda Metro Jaya memproses laporan itu dan akan memanggil Ubedilah untuk dimintai klarifikasi.
Baca: Laporan Relawan Jokowi Mania ke Ubedilah Badrun Dinilai Bahayakan Demokrasi