TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia turut menyoroti panggilan paksa yang dilakukan polisi terhadap advokat Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Fatia Maulidiyanti. Anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan lembaganya pernah mengirim surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sandra mengatakan surat itu dikirim pada 26 Oktober 2021. “Dalam hal ini, Komnas HAM mengingatkan semua pihak,” kata Sandra dalam diskusi daring menanggapi panggilan paksa terhadap dua pembela HAM itu, Selasa, 18 Januari 2022.
Sandra mengatakan ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat Komnas HAM. Pertama, ekspresi yang disampaikan organisasi masyarakat sipil dengan tujuan mengkritik dan mengontrol pemerintah harus dilindungi dan dihormati. Ekspresi diperlukan sebagai bentuk kritik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis.
Kedua, pejabat publik harus sadar untuk membuka dirinya terhadap pengawasan publik. Pejabat itu, kata dia, harus memberikan toleransi yang lebih tinggi terhadap kritik. Bahkan, dalam keadaan ekspresi yang dianggap menghina pejabat publik.
Komnas HAM, kata Sandra, menganggap ekspresi yang dianggap menghina itu tidak cukup untuk membenarkan pemberian hukum kepada pengkritik. “Karena semua pejabat publik adalah sah untuk dikritik,” ujar dia.
Selain itu, Sandra mengatakan pengadilan harus menghindari pemberian sanksi denda maupun pidana dalam kasus penghinaan. Hukuman, kata dia, bisa diganti dengan hak untuk mengkoreksi atau hak menjawab.
Sanksi yang diberikan secara berlebihan, kata dia, justru berdampak buruk karena warga akan ketakutan menyampaikan pendapatnya tentang pemerintah. “Semua pihak wajib mengakui dan mengenal keberadaan pembela HAM serta peran dan fungsinya,” kata dia.
Sandra mengatakan surat dari Komnas HAM tidak mendapatkan jawaban dari Luhut ataupun Kapolri. Komnas, kata dia, hanya menerima informasi bahwa kasus itu masih berlanjut. Polisi memanggil Fatia dan Haris Azhar pada November 2021. “Ini satu situasi yang tidak kondusif untuk pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia,” ujar dia.
Baca: Komnas HAM Nilai Kasus Luhut Laporkan Fatia-Haris Azhar Buruk untuk Hak Asasi