Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Kecewa Dengan Vonis Nihil Heru Hidayat di Kasus Asabri

Reporter

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021.  MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. MAKI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai 51 pegawai KPK berstatus 'merah' atau tidak bisa dibina lagi setelah dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia kecewa dengan putusan nihil yang diberikan hakim kepada Heru Hidayat di kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Menurut MAKI, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat menghukum Heru dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“MAKI menghormati putusan itu, namun tetap kecewa karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.

Boyamin mengatakan hakim minimal bisa memberikan hukuman seumur hidup bersyarat. Maksudnya bersyarat, jika hukuman penjara seumur hidup untuk Heru di kasus Jiwasraya nantinya berkurang oleh upaya Peninjauan Kembali atau grasi. Dengan vonis seumur hidup bersyarat itu, menurut Boyamin, vonis di kasus Asabri akan tetap berlaku dan Heru tetap dihukum seumur hidup.

Menurut Boyamin, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis nihil. Dia mengatakan Pasal 193 ayat (1) KUHAP menyatakan jika hakim menyatakan terdakwa bersalah, maka dijatuhi hukuman pidana. Selain itu, hukuman nihil hanya berlaku di perkara dengan hukuman 1 hari hingga maksimal 20 tahun penjara. Jika hukuman seumur hidup, kata dia, maka bisa dijatuhkan hukuman yang sama atau hukuman di atasnya yaitu hukuman mati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan masyarakat mengingat perbuatan Heru Hidayat sangat merugikan negara, masyarakat dan nasabah secara berulang,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat di kasus Asabri. Majelis menyatakan Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan dana nasabah tersebut. Hakim memutuskan menjatuhkan vonis pidana nihil.

Baca: Komnas HAM: Jika Terapkan Hukuman Mati, Indonesia Akan Jadi Sorotan Dunia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

2 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

5 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

6 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

8 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


KPK Ungkap Tengah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

10 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Ungkap Tengah Telaah Laporan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, mendapat banyak sorotan di media sosial lantaran diduga menggunakan jet pribadi ketika melakukan perjalanan ke AS.


Ketika Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Naik Jet Pribadi Jadi Sorotan

10 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Ketika Gaya Hidup Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution Naik Jet Pribadi Jadi Sorotan

Putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, jadi sorotan publik gegara naik jet pribadi.


Tanggapan Tim Hukum soal Status Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

14 hari lalu

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. Dok. Kutai Kartanegara
Tanggapan Tim Hukum soal Status Pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempermasalahkan pencalonan Edi Damansyah di Pilkada Kukar.


Kaesang Diduga Terima Gratifikasi Buntut Naik Jet Pribadi, MAKI Melaporkan ke KPK

15 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Kaesang Diduga Terima Gratifikasi Buntut Naik Jet Pribadi, MAKI Melaporkan ke KPK

Anak Jokowi, Kaesang Pangarep dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke KPK. Ketua Umum PSI itu diadukan terkait dugaan gratifikasi.


Kaesang Kembali Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Gratifikasi, Laporan Sebelumnya Ditolak

16 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Bonyamin Samian usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kaesang Kembali Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Gratifikasi, Laporan Sebelumnya Ditolak

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melaporkan Kaesang ke KPK kasus dugaan gratifikasi karena fasilitas mewah disebut-sebut disediakan pemilik Shopee.


Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

16 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.