TEMPO.CO, Jakarta - Tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus bergerak mengusut kasus Satelit Orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan. Kemarin, dua orang pejabat PT Dini Nusa Kusuma telah menjalani pemeriksaan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa, 18 Januari 2022.
Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. Adapun kedua orang itu adalah pejabat di PT Dini Nusa Kusuma. Perusahaan itu merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.
Kedua orang yang diperiksa adalah W, selaku Direktur Utama PT DNK, dan AW selaku Presiden Direktur PT DNK. Diketahui selain menjabat sebagai Dirut PT DNK, W juga merupakan Tim Ahli Kementerian Pertahanan.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leonard.
Dengan penambahan saksi ini, sudah ada 16 orang yang diperiksa. Kasus Satelit Orbit 123 terjadi saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dalih ingin membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot diambil alih dan diisi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.
"Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo, tetapi ketika ini dialihkan ke Kemenhan di situlah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta," kata Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah ihwal kasus Satelit Orbit 123.
Baca: Kasus Satelit Orbit 123, Kejagung Kumpulkan Dokumen dan Alat Bukti