TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyebut saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap korps pemberantasan korupsi di dalam kepolisian. Kendati demikian, mantan pegawai KPK yang menjadi ASN Polri sudah mulai bekerja di dalam Satgas Pencegahan Korupsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut Satgas Pencegahan Korupsi saat ini sudah diberikan beberapa tugas. Ia menyebut tugas tersebut di antaranya adalah deteksi, pencegahan, dan monitoring.
"Satgas Pencegahan Korupsi sudah mulai berkoordinasi dengan lembaga-lembaga dan kementerian," kata dia pada Selasa 18 Januari 2022.
Ramadhan juga berkata adanya Satgas Pencegahan Korupsi, Polri berharap banyak dengan performa kinerja mereka dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Ia menyebut Polri menargetkan tiga capaian yang ingin diraih setelah dibentuk Satgas Pencegahan Korupsi tersebut.
"Pertama, meningkatkan indeks persepsi korupsi. Kedua, meningkatkan penerimaan anggaran dana negara. Ketiga, membantu perbaikan ekonomi nasional," kata Ramadhan dalam konferensi pers Mabes Polri.
MIRZA BAGASKARA
Baca: Begini Struktur Korps Tindak Pidana Korupsi yang Dibikin Kapolri