TEMPO.CO, Jakarta - Upaya aktivis 98, Ubedilah Badrun, melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat serangan balik dari Relawan Jokowi Mania. Relawan ini melaporkan Ubedilah ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022.
Sebelumnya, Ubedilah juga mengaku mendapat ancaman yang ditujukan kepadanya melalui media sosial miliknya, setelah pelaporan tersebut. "Kalau ancaman langsung belum ada ya, tapi kalau lihat di media sosial sih, di Instagram, Twitter, dan YouTube, komentar yang nadanya mengancam ada, bahkan ada kata 'bunuh'," ujar Ubeidilah saat dihubungi pada Kamis, 13 Januari 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, menjelaskan bahwa Ubedilah bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“LPSK ini tidak bisa melindungi seseorang tanpa dimohonkan, karena yang mau dilindungi harus pro aktif dan berinisiatif,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 18 Januari 2022.
Menurut Edwin, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan tanpa persetujuan dari pihak yang ingin dilindungi. Artinya, dia berujar, kemauan untuk dilindungi atau tidak dilindungi itu kembali para pelapor, saksi, korban, atau ahli. “Mereka yang mau mengajukan perlindungan kepada LPSK dan kemudian LPSK baru memfasilitasi kalau memenuhi syarat,” katanya lagi.
Edwin juga mengingatkan bahwa posisi Ubedilah sebagai pelapor itu dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik. Jadi sepanjang laporan ditujukan dengan itikad baik, seharusnya dihormati secara hukum, dan jika ada laporan balik atas apa yang dilaporkan, sebaiknya ditunda dulu sampai ada kejelasan dari yang dilaporkan.
“Soal yang dilaporkan itu terbukti atau tidak terbukti itu kan ada proses hukumnya. Tapi apakah laporan itu adalah palsu atau enggak itu kan setelah nanti,” tutur Edwin.
Edwin juga meminta agar tidak mencampuradukkan antara hak seseorang sebagai pelapor untuk menyampaikan laporannya dengan upaya mengkriminalisasikan pelapornya. Jadi, kata dia, hormati saja dulu laporan itu karena pihak yang dilaporkan juga tidak ada masalah. “Kok malah bukan pihak yang dilaporkan yang mempermasalahkan,” ujar Edwin.
Baca: Jokowi Mania Polisikan Ubedilah Badrun, ICW: Berpotensi Berangus Demokrasi