TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dalam rapat paripurna, Selasa, 18 Januari 2022.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. RUU TPKS ini menjadikan titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Usai disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. Lembaga legislatif akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Jokowi diharapkan bisa segera mengirimkan surat presiden atau Surpres dan daftar inventarisasi masalah serta menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR.
“Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim Surpres ke DPR berikut DIM,” ujar Deputi Hukum Kemensetneg Lidya Silvanna Djaman.
Setelah Supres dikirimkan, DPR lantas membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua DPR RI Puan Maharani berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.
“DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari negara,” ujar Puan, Selasa, 18 Januari 2031.
DEWI NURITA