TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkap latar belakang pembahasan RUU IKN yang hanya sebulan hingga disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna Selasa, 18 Januari 2022.
Doli mengatakan, Pembahasan RUU tentang IKN ini didasari pada keputusan rapat pimpinan DPR tertanggal 3 Desember 2021 yang membahas Surat Presiden Nomor 44/pres/09/2021 mengenai RUU tentang IKN. Surat ini tertanggal 29 September 2021.
Selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR menyetujui diagendakannya pembahasan RUU IKN dalam rapat badan musyawarah untuk menegaskan Pansus. Pada Rapat Paripurna 7 Desember 2021 ditetapkan pimpinan dan keanggotaan Pansus RUU IKN yang berjumlah 30 orang serta dimulainya pembahasan RUU.
"Secara resmi pansus mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 tepatnya tanggal 7 Desember 2021," ucap Doli di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022.
Pembahasan pertama pada 7 Desember tersebut menurut politikus Partai Golkar ini dimulai dengan menggelar rapat kerja bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM.
"Pansus ini bekerja bersama dengan pemerintah dengan konsentrasi yang tinggi artinya kita sadar betul rancangan undang-undang ini perlu untuk segera di undang-undangkan karena kami mengikuti perkembangan informasi," tutur Doli.
Hingga pada akhirnya RUU tersebut disahkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi UU. Doli menekankan, anggota Pansus dan pemerintah menyadari bahwa pembangunan dan pemindahan IKN tidak boleh terlalu membebani APBN.
Untuk itu, dia mengatakan perlu dicari skema-skema kerja sama dan pendanaan dengan melibatkan pihak swasta, pendanaan Internasional hingga investor lainnya. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun dikatakannya telah banyak berkomunikasi dengan pemilik sumber dana tersebut.
"Khususnya Pak Presiden sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak itu dan sudah banyak juga yang bersedia kerja sama. Tapi pertanyaannya cuma satu mereka meminta ada kepastian hukum," tutur Doli.
Karena itu, sebagai negara hukum dan negara yang menganut pemahaman bahwa kekuatan hukum tertinggi setelah UUD 1945 adalah UU maka tahapan yang diperlukan untuk bisa membangun dan memindahkan ibu kota Indonesia adalah menetapkan UU.
Maka, Doli menekankan, Pansus bersama pemerintah membuat urutan tanggal dan waktu yang jelas dalam pembahasan RUU ini, sehingga bisa disahkan menjadi UU dengan kepastian syarat formil dan materil UU ini bisa terpenuhi.
"Kita sudah membuat fondasinya dulu untuk kita bergerak sampai menyelesaikan ibu kota ini betul-betul pindah dan menjadi pusat pertumbuhan, pemerataan, dan pembangunan ekonomi Indonesia ke depan," tegas dia.
Baca: RUU IKN Disahkan di Paripurna, Ini Catatan dari Demokrat dan PKS