Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pegawai Jadi ASN, Dewas KPK Sebut Ada Perubahan Dalam Kode Etik

image-gnews
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media seusai sidang etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKetua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan ada perubahan yang signifikan dalam tugasnya setelah pegawai KPK beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021. Menurutnya, peralihan itu membawa dampak bagi pelaksanaan wewenang Dewas KPK dalam penerapan kode etik.

"Jadi kode etik yang sudah dibuat sebelumnya, yaitu Is KPK harus diubah dan disesuaikan dengan apa yang diatur dalam ketentuan kode etik ASN. Ini sudah selesai, dibuat dalam bentuk peraturan," ujar Tumpak saat melaporkan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2021 di Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Selain itu, kata Tumpak, Dewas KPK juga telah mengkaji ulang terhadap rencana strategis yang sudah dibuat sebelumnya. Upaya itu ialah penegakan etik yang di dalamnya ada penetapan etik, menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik, dan menyidangkannya. Termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Semua sudah kami kerjakan karena ada perubahan kami juga harus menyesuaikan dengan menyusun aturan baru baik yang berbentuk Peraturan Dewan Pengawas atau Keputusan Dewan Pengawas KPK," tutur Tumpak.

Selain itu, perubahan lainnya adalah setelah diterbitkannya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70/PPU-XVII/2019 pada 4 Mei 2021. Putusan itu menyatakan tugas Dewan Pengawas KPK dalam melakukan pemberian izin atau tidak terhadap permohonan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dinyatakan inkonstitusional dan tidak mengikat. "Sehingga sejak itu sampai ke depan tugas Dewan Pengawas berkurang satu," katanya.

Tugas lain dari Dewan Pengawas KPK, disebutkan Tumpak, adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Hal itu mulai dari pencegahan, koordinasi, supervisi, memonitor, penyelidikan, tuntutan, dan tindakan lain untuk melaksanakan penetapan hakim serta eksekusi penetapan hakim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho menjelaskan penetapan kode etik dan pedoman perilaku KPK atau disebut Is KPK sudah dilakukan pada 2020. Namun disesuaikan dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.

"Sehingga berubah namanya menjadi kode etik dan kode perilaku KPK. Ada 3 peraturan yang disusun untuk memperbaiki dan mengubah peraturan Dewan Pengawas KPK yang terdahulu," ujar Albertina.

Ia menyatakan agar kode etik ini dilaksanakan oleh insan KPK kode etik itu diinternalisasi. Menurut Albertina, ada beberapa hal yang dilakukan, yaitu menerbitkan buku Is KPK baru disesuaikan dengan aturan baru, mengadakan perangkat untuk sosialisasi. Lalu membuat video untuk sosialisasi, menyelenggarakan lokakarya, menyusun kurikulum program internalisasi dan bagaimana cara melakukan pembelajaran jarak jauh karena pandemi.

"Internalisasi dilakukan sebanyak 9 kali, ada daring dan luring. Dan menyelenggarakan survei sehingga Dewan Pengawas mendapatkan masukan dari insan KPK mengenai program internalisasi yang dilakukan," tutur anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Baca: Dewas KPK Catat Ada 33 Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai pada 2021

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

6 jam lalu

(Ki-ka) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, bersama anggota empat Dewas Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris, dan Ketua KPK baru Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, mengikuti acara serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPKdi gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Nilai Pelaporan Dirinya oleh Nurul Ghufron karena Dewas KPK Proses Dugaan Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menduga ada indikasi lain di balik pelaporan terhadap dirinya oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewas KPK.


Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

7 jam lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Albertina Ho Akui Dilaporkan Nurul Ghufron karena Koordinasi dengan PPATK soal Kasus Jaksa TI

Anggota Dewas KPK Albertina Ho membenarkan tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

16 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

2 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.


Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

3 hari lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Minta Direktorat LHKPN Segera Selesaikan Kasus Pemerasan Jaksa TI terhadap Saksi

Dewas KPK mengaku sudah menyampaikan kepada Direktorat LHKPN agar segera menyelesaikan pemeriksaan kasus pemerasan oleh jaksa TI.


KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

3 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 - 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK dan Dewas Anggap Tak Ada Kejelasan Perkara atas Pelaporan Suap oleh Jaksa TI Sehingga Tak Dilanjutkan

KPK menilai pelaporan dugaan pemerasan Jaksa KPK berinisial TI terhadap saksi senilai Rp 3 miliar sejauh ini tak memiliki kejelasan perkara.


Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK