TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada beberapa perubahan pengaturan dalam Inmendagri baru ini. Di antaranya, hanya mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 dua kali boleh beraktivitas di sejumlah area publik.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan aturan ini berlaku untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga, dan kebugaran pada semua levelnya.
"Hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk, namun terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujarnya, Selasa, 18 Januari 2022.
Pada Inmendagri sebelumnya, kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi dapat diperbolehkan masuk. Sedangkan untuk tempat wisata, fasilitas olahraga dan kebugaran hanya mewajibkan penggunaan PeduliLindungi.
Aturan yang sama juga masih berlaku untuk restoran atau cafe, pusat perbelanjaan, hanya kategori hijau yang boleh masuk. Adapun kategori warna hijau artinya pengunjung dalam kondisi aman karena telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap. Sementara warna kuning atau oranye artinya pengunjung baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Safrizal mengatakan pengetatan pengaturan di area publik ini dilakukan mengingat kasus Covid-19 harian yang terus meningkat usai libur Natal dan tahun baru. Di samping itu, varian Omicron juga terus meluas.
Mencermati gelombang Covid-19 varian Omicron di negara lain, kata Safrizal bukan tidak mungkin hal yang sama terjadi di Indonesia. "Maka dari itu dilakukan pengetatan sebagai langkah antisipasi," tuturnya ihwal Inmendagri baru yang salah satu mengatur tentang vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Baca: Cara Mendaftar Vaksin Booster di Web PeduliLindungi
DEWI NURITA